Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Hibahkan Tanah Hasil Rampasan Korupsi Rp 10 Miliar ke Pemkab Karawang

Kompas.com - 21/11/2023, 21:00 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

KARAWANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Karawang menerima hibah tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil rampasan kasus korupsi aset tanah yang berada di lima desa. Nilainya mencapai Rp 10.539.731.000.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, pada Selasa (21/11/2023) mendatangi Gedung KPK untuk menerima penyerahan hibah tanah hasil sitaan yang kasus hukumnya telah inkrah tersebut.

"Undangan dari KPK ini untuk pemberian hibah berupa aset tanah, hasil rampasan dari KPK untuk Pemerintah Kabupaten Karawang," ujar Aep saat dihubungi Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Guru PPPK yang Cabuli 5 Siswi SD di Karawang Diberhentikan

Hibah tanah dari KPK ini berada di Desa Mulyasejati Kecamatan Ciampel, Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari, Desa Pasirukem Kecamatan Cilamaya Kulon, Desa Tegalwaru Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Desa Pancakarya Kecamatan Tempuran.

"Hibahnya berupa tanah senilai total Rp 10.539.731.000," kata Aep.

Hibah tersebut diberikan untuk menjadi aset lima desa tempat tanah itu berada untuk dikelola. Meski begitu, dalam satu tahun KPK akan melakukan pengawasan terkait pengelolaannya.

Baca juga: Gas Bocor, Sebuah Restoran di Karawang Ludes Dilahap Api

"Karena tadi amanat dari KPK bahwa tentunya aset ini bukan untuk digunakan secara pribadi. Tapi untuk kepentingan yang ada di desa masing-masing," ucap Aep.

Pemerintah Kabupaten Karawang, sambung Aep, berkomitmen untuk ikut memanfaatkan dengan baik aset yang dihibahkan KPK untuk kepentingan umum.

"Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami," kata Aep.

Tanah yang dihibahkan merupakan hasil rampasan KPK dari mantan Bupati Karawang Ade Swara.

Ade Swara sebelumnya ditetapkan KPK sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) bersama istrinya pada Tahun 2014.

Melalui putusan Mahkamah Agung (MA) hakim kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Bupati Karawang Ade Swara. Adapun istrinya, Latifah, dihukum 6 tahun penjara.

Kemudian MA juga mengabulkan KPK untuk merampas tanah milik keduanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Bandung
Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Bandung
Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak 'Allahu Akbar'

Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak "Allahu Akbar"

Bandung
Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Bandung
Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Bandung
Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Bandung
Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Bandung
Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Kesaksian Sopir Bus Maut di Subang, Hilang Kendali Saat Rem Tak Berfungsi

Bandung
Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditanggung Pemerintah

Bandung
Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Kecelakaan Bus di Subang, 1 dari 11 Korban Tewas Diserahkan ke Keluarga

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com