KOMPAS.com - Kisah pilu dialami bayi laki-laki berusia empat bulan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Bayi tersebut diculik, lalu dilecehkan oleh pria berinisial A (40), yang merupakan tetangga korban.
Menurut A, dirinya melakukan perbuatan itu karena sakit hati dengan ibu korban, N. A mengaku jatuh cinta dengan N, tetapi cintanya tak bersambut.
"Sakit hati, karena dia tuh ingin dimiliki sama saya, tapi tidak mau," ujarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jumat (24/11/2023), dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Pria di Cirebon Culik dan Cabuli Bayi 4 Bulan
Penculikan itu terjadi pada Kamis (23/11/2023) dini hari.
Usai menculik bayi, pelaku membawanya ke kebun pisang dan kemudian melecehkannya.
A lantas meninggalkan bayi tersebut di kebun.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, sebelum pelaku menculik korban, A sepanjang Rabu (22/11/2023) malam melakukan pesta miras bersama teman-temannya.
Lalu, Kamis sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku melintas rumah korban. Ia kemudian mencongkel jendela kamar di mana bayi dan sang ibu tidur. Dia lantas menculik bayi tersebut.
Saat mengetahui bayinya tidak ada, ibu korban dan keluarganya panik. Warga kemudian turut membantu mencari keberadaan bayi empat bulan itu.
Dua jam selepas diculik, bayi tersebut ditemukan di kebun pisang yang tak jauh dari rumahnya.
Baca juga: Tukang Pijat Culik Bayi 4 Bulan di Cirebon, Korban Dicabuli dan Ditemukan Tergeletak di Kebun Warga
Kasus ini dilaporkan oleh keluarga korban. Seusai mendapat laporan, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
"Tim penyidik dari Polresta Cirebon berikut unit PPA dan juga tim Polsek Kaliwedi, melakukan penyelidikan intensif dan mendalam atas dugaan laporan adanya bayi hilang, dan ditemukan di kebun kemarin (Kamis 23/11/2023)," ucap Arif.
Aksi kejahatan A diketahui dari hasil visum tubuh korban.
Baca juga: Kronologi Kakek Culik dan Nikahi Siswi SMK di Cianjur, Berawal dari Tukar Nomor Telepon
Berdasarkan laporan keluarga korban, keterangan saksi-saksi, dan temuan fakta-fakta penyelidikan, polisi segera memburu pelaku.
Hingga kemudian polisi menangkap A kurang dari 24 jam.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis, yaitu tentang penculikan, kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Debt Collector Culik dan Sekap Wanita, Suami Korban Diduga Berutang ke Rentenir
Sumber: Kompas.com (Penulis: Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Reni Susanti), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.