Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kabupaten Bandung Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi RT RW untuk Daftar KPPS

Kompas.com, 15 Desember 2023, 11:22 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Griebaldi meminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar mematuhi aturan terkait rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Gribaldi mengomentari terkait dugaan adanya temuan anggota PPS yang meminta pendaftar KPPS untuk menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW di Kecamatan Kertasari dan Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung

Merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1 dan 2 tentang syarat pendaftaran KPPS, tidak ada aturan bahwa mendaftar KPPS mesti menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW. 

"Kita akan klarifikasi dulu terkait kebenarannya nanti kita tanyakan ke PPS Kertasari dan PPS Cangkuang. Secara aturan memang tidak ada itu rekomendasi dari RT dan RW, jelas ko dalam PKPU nya," katanya dikonfirmasi melalui saluran telepon, Jumat (15/12/2023).

Baca juga: Surat Suara untuk KPU Kota Bima Tersasar ke Lombok Tengah

Jika terbukti adanya rekomendasi dari RT atau RW untuk pendaftaran KPPS, pihaknya mengaku akan menindak hal itu. 

"Pasti akan ditindak tegas, kami akan koordinasi dengan ketua lainnya terkait informasi ini, kemudian kami akan kroscek langsung ke pihak PPS di dua kecamatan tadi," ujar dia. 

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung, Abdur Rozak menegaskan, akan menyelidiki terkait adanya PPS yang menolak pendaftar KPPS karena tak menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW.

Jika ada PPS yang tak menerima pendaftar termasuk melanggar aturan.

"Kalau misal ada dugaan PPS yang tak menerima seperti itu, bisa dilaporkan ke pengawas, Panwascam atau bisa langsung Bawaslu, bisa masuk pelanggaran administrasi. Dari pihak KPU juga akan memberikan teguran kepada PPK, PPS, nantinya PPK yang melakukan pembinaan terhadap PPS itu," kata di konfirmasi melalui telepon.

Baca juga: Ada 177 Titik Blank Spot, KPU Gunungkidul Sebut Tak Jadi Persoalan

Sebelumnya beredar informasi adanya anggota PPS yang menolak pendaftar KPPS lantaran tak ada rekomendasi dari RT dan RW. 

Salah seorang pendaftar KPPS Dani Ishaq Fashabil (28), mengatakan sempat mendaftar dan menyerahkan semua persyaratan ke PSS. 

Namun, berkas persyaratan untuk menjadi KPPS ditolak, lantaran tidak ada rekomendasi dari RT dan RW. 

"Semua berkas udah didaftarkan dan diserhakan tapi PPS nya bilang harus menyertakan rekomendasi dari RT dan RW," ujarnya dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/12/2023).

Dani mengaku sempat berdiskusi dengan PPS tersebut menyoal aturan pendaftaran KPPS. 

"Sempat tapi tetap harua ada rekomendasi," tuturnya. 

Selain PKPU Nomor 8 tahun 2022, aturan pendaftaran KPPS juga diatur di Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu, Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau