KOMPAS.com-PT Dirgantara Indonesia (PT DI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri penerbangan, mencicil gaji karyawannya pada November 2023.
Sebelumnya, sempat beredar kabar PT DI menunda pembayaran gaji karyawan.
"Gaji karyawan PT DI tidak dipotong, melainkan dilakukan pembayaran secara bertahap," kata Direktur Utama PT DI Gita Amperiawan dalam keterangannya, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023), seperti dilansir Antara.
Baca juga: PT DI Bantah Laporan Menjual Senjata ke Junta Myanmar
Terganggunya proses pembayaran gaji karyawan PT DI tersebut dikarenakan ada pengalihan peruntukan dari keuangan perusahaan.
"Adanya pergeseran pada arus kas dari proyeksi semula," ujar Gita.
Meski demikian, Gita menyampaikan kondisi yang dialami saat ini dipastikan hanya sementara.
Pembayaran upah secara mencicil tersebut diklaim telah disepakati bersama para pekerja.
"Manajemen PTDI telah mengomunikasikan keadaan ini, dan disepakati bersama serikat pekerja untuk pembayaran gaji secara bertahap," ujarnya.
Baca juga: Prabowo Serahkan Pesawat CN-235 dan 2 Helikopter Anti-kapal Selam Buatan PT DI ke TNI AL
Manajemen PTDI saat ini juga tengah berupaya mempercepat perbaikan arus kas perusahaan.
"Diharapkan dalam waktu relatif singkat arus kas dapat membaik dan pembayaran gaji karyawan dapat kembali normal sebagaimana mekanisme semula," katanya tanpa menerangkan lebih detail upaya yang dilakukan.
Sebagai informasi, upah seluruh karyawan PTDI untuk November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp 1 juta.
Soal tertundanya pembayaran gaji tersebut, sebelumnya disampaikan Direksi PT DI melalui surat edaran tanggal 23 November 2023 tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.
Semula gaji seluruh karyawan akan dibayarkan pada 15 Desember 2023, tapi hingga tanggal tersebut, dana untuk membayar gaji karyawan masih berproses.
Baca juga: KPK Dalami soal Pengadaan Helikopter Terkait Kasus Korupsi di PT DI
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM PTDI Wildan Arief menjelaskan tadinya pembayaran gaji penuh kepada para karyawan akan dilakukan dengan dana dari hasil penjualan persediaan material tidak terpakai (dead stock), serta penerimaan uang muka dari pelanggan.
Hanya saja tidak dijelaskan, pelanggan yang memiliki kewajiban pembayaran ke PT Dirgantara Indonesia.
Dalam beberapa waktu terakhir, PT DI menyerahkan sejumlah pesawat dan helikopter pesanan Kementerian Pertahanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.