Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Ruangan RSUD Pelabuhan Ratu Sukabumi Salahgunakan Insentif Nakes Covid-19, Kerugian Rp 5,4 Miliar

Kompas.com - 29/12/2023, 14:41 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Kepala Ruangan Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, berinisial HC ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Ia diduga menyalahgunakan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tahun 2021-2022. Atas perbuatannya, kerugian negara mencapai Rp 5.450.763.000.

"Modus operandinya tersangka membuat data fiktif dalam proses pengajuan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, kemudian setelah itu membuat laporan pertanggungjawaban yang fiktif," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo saat rilis di Mapolda Jabar, Kamis (28/12/2023).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jateng Tembus 107 Pasien, Dinkes Siap Distribusikan 89 Ribu Stok Vaksin

Ibrahin menjelaskan, perkara ini berdasarkan laporan polisi model A dengan penyelidikan cukup lama sejak 2021.

Setelah mendapatkan data terkait dengan alat bukti, polisi masih harus menyesuaikan proses penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar yang membutuhkan audit investigasi.

"Akhirnya bisa kita buat laporan polisi pada tahun 2022 berdasarkan bukti yang cukup tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Surabaya Capai 355 Pasien

Penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan, hingga mengamankan tersangka.

Sebanyak 184 orang saksi dalam perkara ini telah diminta keterangan. Bahkan sejumlah dokumen seperti surat keputusan nakes yang menangani covid-19 di UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, disita.

Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto mengatakan, tersangka mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tak menangani pasien covid-19 sebagai titipan. 

Itu dilakukan untuk mendapatkan uang insentif nakes Covid-19 pada UPTD yang bersumber pada APBN 2020 dan 2021.

"Hasil pencairan dari itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan kemudian digunakan sebagai uang kas ruangan Covid-19 dan dibagikan ke tenaga kesehatan dan tenaga non-kesehatan pada rumah sakit tersebut, serta untuk kepentingan pribadi sehingga penggunaannya tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan," beber dia.

Adapun dana yang didapatkan tersangka ini digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya hingga digunakan membeli kendaraan.

Dari hasil audit BPKP Jawa Barat, sambung Deni, kerugiaan negara mencapai Rp 5.400.557.603, nantinya dana yang berhasil disita kan dikembalikan kepada negara.

Saat ini pengembangan terus dilakukan penyidik. Pasalnya ada kemungkinan terdapat tersangka lain dalam kasus ini.

Sementara itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4-20 tahun. Serta denda Rp 200 juta-1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Korban yang Tewas di Kosan Cirebon Sedang Menunggu Panggilan Kerja dari Luar Negeri

Bandung
Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Karacak Valley di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas Dalam Kamar Indekos di Cirebon, Terdapat Luka di Kepala

Bandung
Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Airin hingga Dimyati Berebut Restu Anak Jokowi di Pilkada Banten

Bandung
Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Viral, Unggahan Aksi Pembegalan Tukang Pijit di Cicalengka, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

Bandung
Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Tanjung Pakis di Karawang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Libur Kenaikan Yesus Kristus, Penumpang PT KAI Daop 3 Cirebon Naik 70 Persen

Bandung
Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Pendam Dendam Setahun, 2 Pemuda Bunuh Seorang Kakek Saat Tidur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Bandung
Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Suami Pelaku Mutilasi Istri di Ciamis Sempat Tanyakan Keadaan Korban, Kini Diperiksa di RSJ Cisarua

Bandung
Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Kronologi Terungkapnya Identitas Jasad Mengambang di Cirebon

Bandung
 Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Video Viral Begal Bersenjata Beraksi Siang Bolong di Cimahi

Bandung
Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Tarsum Dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, Sempat Tanya Istrinya di Mana

Bandung
Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Indah Meninggal Tak Wajar, Keluarga Terpukul: Jangan Dibunuh Keponakanku

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com