Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Karawang, Berikut Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Kompas.com - 13/01/2024, 12:17 WIB
Farida Farhan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kesempatan pindah memilih di Kabupaten Karawang masih ada. Nantinya mereka akan masuk daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Ahmad Subhi mengatakan, ketentuan pindah memilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Ada beberapa alasan pemilih bisa pindah tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024.

Baca juga: Warga Batam, Masih Bingung Urus Pindah Memilih Pemilu 2024, Catat Caranya

Yakni bekerja di tempat lain, pindah domisili, tertimpa bencana, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Kemudian menjalani rawat atau mendampingi pasien rawat inap, menjalani rehabilitasi narkotika. Lalu penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar negeri, hingga menjalani tahanan rutan, lapas, atau menjadi terpidana.

"Yang ke-10 keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Subhi, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Ratusan Warga Pindah Memilih Pemilu 2024 ke Lhokseumawe, Catat Syaratnya

Subhi mengungkapkan, warga yang hendak mengurus pindah memilih bisa mendatangi sekretariat KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan, atau Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat pada hari dan jam kerja.

"Dokumen yang perlu dibawa seperti KTP dan bukti pendukung, seperti surat keterangan bekerja, tugas pendidikan, atau menjalani rehabilitasi. Kalau pindah kependudukan membawa bukti pindak kependudukan seperti Kartu Keluarga," ujarnya.

Nantinya, warga yang mengurus pindah memilih akan diberi formulir model A surat pindah memilih. Adapun salinannya disimpan penyelenggara.

Batas terakhir mengurus pindah memilih yakni 15 Januari 2023. Mereka yang mengurus pindah memilih nantinya akan masuk DPTb.

"Warga yang ingin bertanya bisa mendatangi posko pelayanan baik di tingkat KPU, PPK, atau PPS. Atau juga bisa mengirim pesan ke direct message instagram KPU Karawang," ujarnya.

Subhi mengatakan, hingga Desember 2023, ada 1.261 warga yang mengurus pindah memilih untuk menggunakan suara di Karawang. Adapun yang mengurus pindah memilih untuk menyalurkan suara di luar Karawang sebanyak 1.823 orang.

"Kalau di Karawang kebanyakan karena bekerja di luar domisili," ungkap dia.

Adapun jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Karawang ada 1.779.207. Rinciannya 893.869 laki-laki dan 885.337 perempuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com