Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyi di Kos, Residivis Narkoba Dibekuk Polisi Kuningan

Kompas.com - 16/01/2024, 15:54 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

  

KUNINGAN, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat membekuk pria berinisial NS (39), warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. NS ditangkap saat sedang bersembunyi di kamar kosnya di daerah Sindang Agung.

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto menyampaikan, NS merupakan target operasi yang diburu petugas. Dirinya merupakan residivis dua kali dengan kasus penyalahgunaan narkoba.

Awalnya, sambung Udi, NS dipidana setelah tertangkap tangan melakukan transaksi penjualan obat keras terbatas.

Baca juga: Nekat, Residivis Asal Purbalingga Edarkan Sabu Lewat Status WhatsApp, Pakai Istilah Ada Web

NS dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman dan berselang beberapa bulan, NS kembali ditangkap petugas lantaran tindak pidana narkotika jenis ganja sintetis.

"NS ini sudah dua kali residivis, keluar masuk penjara. Pertama, kasus obat keras terbatas, kedua ganja sintetis, dan sekarang sabu. Istilahnya 'naik kelas' dia," kata Udi saat ditemui Kompas.com usai gelar perkara di Mapolres Kuningan, Selasa (16/1/2024) siang.

Saat gelar perkara, pria yang memiliki panggilan alias "Sontol" terus menundukkan kepala. Pasalnya, kasus pidana ketiganya ini hanya berselang tiga bulan setelah dia bebas pada sekitar November 2023.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Rekrutmen ASN akan Ada Tiap 3 Bulan | Residivis Maling di Balai Kota Semarang Ditangkap

Udi menceritakan, tim satnarkoba berhasil membekuk NS saat bersembunyi di kamar kosnya pada Jumat (5/1/2024). NS menyembunyikan sabu seberat 1,14 gram yang sudah dalam bentuk paket, di rak piring.

Tak kurun waktu dua pekan sejak awal tahun 2024, polisi juga membekuk dua tersangka lainnya, yakni PB (32) dan SM (25). Dari tangan PB, polisi mengamankan 8,12 gram sabu dan SM, 518 butir obat keras terbatas.

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, jo UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Maju Pilkada Jabar 2024, Bima Arya Kunjungi DPD Golkar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Jelang PPDB 2024, Kadisdik Jabar Dilantik Jadi Pj Bupati Cirebon

Bandung
Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Berkas Dukungan Dikembalikan, Aceng Fikri Ajukan Sengketa Proses Pilkada

Bandung
Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Cerita Jaksa Pergoki Pengunjung PN Bandung Bawa 22 Paket Sabu dan 25 Pil Heximer

Bandung
Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Usai Bunuh Ibu, Pria di Sukabumi Tidur Sambil Pakai Kaus Penuh Bercak Darah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Sopir Diduga Tak Mau Berhenti

Bandung
Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Pria Ini Datang ke Pengadilan Bandung Sambil Bawa 22 Paket Sabu, Ngakunya Rokok

Bandung
Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bukti Dukungan Kurang, 2 Mantan Bupati Garut Gagal Maju Pilkada 2024

Bandung
Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Siswi SMA Diduga Otaki Perampokan di Bogor, Uang Curian Dibelikan Ponsel

Bandung
Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Jumlah Perceraian di Indonesia Tahun 2023 Capai 463.654 Kasus

Bandung
Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Aksi 3 Siswi SMA Rampok Rumah di Bogor, Gasak Uang Rp 13,8 Juta

Bandung
Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Polda Jabar Bantah Pelaku Kasus Vina Cirebon adalah Anak Polisi

Bandung
Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang, Siapa Lagi yang Harus Bertanggung Jawab?

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com