Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan PK, Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Bersitegang di PN Bale Bandung

Kompas.com - 22/01/2024, 17:11 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara -terdakwa kasus penipuan dan penggelapan- bersitegang dengan korbannya SG di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (22/1/2024).

Keduanya terlihat saling melempar kata-kata dengan nada tinggi, bahkan sesekali keduanya saling menghadapkan wajah dengan jarak yang dekat.

Peristiwa itu terjadi beberapa saat sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Barat itu datang didampingi sang istri Endang Kusumahwaty yang juga terlibat dan berstatus terdakwa dalam kasus yang sama.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Dieksekusi ke Lapas Banceuy Tadi Malam

Kuasa hukum terdakwa Ronny Perdana Manulang mengatakan, agenda sidang kali ini adalah menyepakati Berita Acara Pendapat yang nantinya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Untuk PK kali ini alhamdulillah berjalan dengan lancar. Sampai dengan hari ini PK kita sudah selesai."

"Ini adalah sidang hanya untuk tanda tangan dari semua pihak untuk dibuatkan Akta Pendapat yang dikirimkan ke MA," kata dia saat ditemui usai sidang.

Sempat ditanyakan mengenai alasan terdakwa dan isteri mengajukan PK, padahal putusan Kasasi di MA yang diajukan terdakwa sudah ditolak.

Mengenai hal tersebut, Ronny mengatakan keputusan kasasi di MA menganulir semua keputusan sidang di PN Bale Bandung.

Menurut dia, PK tersebut penting, lantaran ada pertimbangan yang dirasa keliru.

"Jadi alasan PK kita adalah terhadap kekeliruan dari Majelis Hakim. Salah satunya dalam tuntutan Pasal yang dituntut 372 dan 378 atau tipu gelap."

"Tapi dalam putusan kasasi tersebut dihilangkan Pasal 378 yang tidak terbukti."

"Jadi yang ada hanyalah penggelapannya, penggelapan ini harus dikaji dan bertentangan dengan putusan PN Bale Bandung," ungkap dia.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisnu Warda mengatakan, pihaknya menolak PK tersebut.

Menurut dia, alasan penolakan PK pun telah jelas, di mana hakim sudah menolak dihadirkan kembali saksi ahli dan barang bukti baru.

"Hari ini terakhir pengajuan sidang PK yang dilayangkan Irfan Suryanagara dan istri dengan agenda penandatangan dokumen dan berkas."

"Namun kami tetap menolak pengajuan saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak diperbolehkan," kata Wisnu.

Sebelumnya, vonis Kasasi tanggal 16 Juni 2023, hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa dengan membatalkan judex facti. Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam putusannya, hakim MA menyatakan, Irfan dan Endang bersalah. Sehingga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Keputusan di MA itu secara otomatis menggugurkan putusan vonis lepas yang diterima kedua terdakwa di PN Bale Bandung yang dibacakan pada 8 Februari 2023 lalu.

Saat itu Majelis Hakim PN Bale Bandung menjatuhkan vonis lepas kepada keduanya.

Hakim menilai perbuatan pasangan suami-istri itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata.

Kasus yang menjerat Irfan bermula saat ia bekerja sama membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Irfan dan Endang didakwa terkait penipuan SPBU tersebut. Jaksa juga mendakwa keduanya dengan pasal pencucian uang. Keduanya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Sempat Dirawat, 4 Korban Kebakaran di Bandung Meninggal Dunia

Bandung
Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Buron sejak 2016, 3 Anggota Geng Motor Pembunuh Vina di Cirebon Tak Kunjung Ditangkap

Bandung
Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Buka Luka Lama, Keluarga Vina Sempat Tolak Pembuatan Film, Setuju demi Pengungkapan Kasus

Bandung
Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Saat Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Berulang Kali Minta Maaf...

Bandung
Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Terungkap, Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana karena Oli dan Rem Angin Bocor

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 13 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Bandung
Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum  Tak 'Study Tour' ke Luar Kota

Usai Kecelakaan Bus SMK Depok, Sekolah di Bandung Barat Diultimatum Tak "Study Tour" ke Luar Kota

Bandung
Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Uji Coba Makan Siang Gratis di Bandung, 2.500 Porsi Per Hari untuk 6 SD

Bandung
Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Aktivitas Gunung Ruang Mulai Turun, Statusnya Jadi Level III Siaga

Bandung
Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan 'Study Tour' Imbas Bus Terguling di Ciater

Dinas Pendidikan Jabar Perketat Aturan "Study Tour" Imbas Bus Terguling di Ciater

Bandung
Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Video Viral Bocah SD di Cirebon Depresi Usai Ponsel Dijual Ibu

Bandung
Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bus yang Alami Kecelakaan di Subang Sempat Setel Rem Saat di Tangkuban Parahu

Bandung
Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Bandung
Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Bandung
Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan 'Study Tour'

Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan "Study Tour"

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com