Wawan menerangkan, total jumlah pencairan pinjaman KUR dan KUPEDES terhadap 28 orang senilai Rp 1.370.000.000.
Namun, karena tidak dilakukan survei oleh AJI dan MJ kepada 28 orang, menyebabkan tunggakan senilai Rp 1.151.944.451.
Pencairan pinjaman KUR dan KUPEDES sebesar Rp 1.370.000.000, untuk 28 orang debitur tersebut tidak benar-benar dipergunakan untuk usaha melainkan dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka.
"Penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka, telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan megara dari Kejati Jabar dengan jumlah kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 630.406.287," ungkap Wawan.
Baca juga: Ikuti Jejak Maruarar, 150 Kader TMP Majalengka Mundur dari PDI-P
Sejak 20 Juni 2023, penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 31 orang saksi, antara lain: pegawai Bank BUMN di Wilayah Majalengka, debitur, saksi ahli, dan lainnya.
Terhadap ketiga tersangka, Kejaksaan Negeri Majalengka menjerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.