Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta soal Dugaan Politik Uang yang Libatkan ASN di Cianjur

Kompas.com - 15/02/2024, 10:29 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) politik uang di masa tenang pemilu 2024.

Oknum ASN tersebut diamankan Satgas Money Politic Bareskrim Polri berikut barang bukti puluhan amplop berisi uang, daftar nama pemilih, dan spesimen atau contoh surat suara caleg.

Baca juga: Kronologi ASN Cianjur Terjaring OTT Politik Uang di Pemilu 2024

Kasus pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu ini tengah ditangani Bawaslu Cianjur bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat.

Berikut fakta lengkapnya:

  • Sita barang bukti uang

Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yana SopyanKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Yana Sopyan
Anggota Bawaslu Cianjur Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Yana Sopyan mengungkapkan, oknum ASN yang diduga terlibat politik uang ini bertugas di lingkungan kantor Kecamatan Karangtengah.

“Jabatannya sebagai Kasie Kesra, dan yang bersangkutan ini sebagai relawan yang ditugaskan untuk pemenangan salah satu caleg,” kata Yana, Rabu (14/2/2024) petang.

Disebutkan, dari tangan pelaku disita 29 amplop putih berisi uang Rp 30.000 yang sedianya akan dibagikan kepada warga di lingkungan sekitarnya.

“Pengakuan yang bersangkutan, itu atas inisiatif sendiri dan uangnya milik pribadi,” ujar dia.

Kendati begitu, Yana tengah melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini guna memastikan fakta-fakta hukumnya.

“Terlebih, juga ditemukan dua amplop lain yang sudah dibuka serta daftar nama calon pemilih potensial,” kata Yana.

  • Terancam pidana dan diskualifikasi

Yana mengungkapkan, oknum ASN maupun caleg yang spesimen surat suaranya turut diamankan di lokasi OTT terancam sanksi denda dan pidana.

Selain itu, caleg bersangkutan juga dapat didiskualifikasi apabila terpilih di Pemilu 2024.

“Sanksinya ancaman pidana empat tahun dan denda sebesar Rp 58 juta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar dia.

Yana mengemukakan, sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 523 ayat 2.

“Bila telah memenuhi lima syarat formil dan materil maka akan naik ke tahap penyidikan bersama gakkumdu,” ucap dia.

  • Tenggat 14 hari pemeriksaan

Lebih lanjut dikemukakan Yana, sejauh ini baru memeriksa terduga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut.

“Dalam waktu dekat kita akan memanggil sejumlah saksi, termasuk peserta pemilu atau caleg bersangkutan dan saksi-saksi lainnya,” kata Yana.

Disebutkan, progres pemeriksaan sementara dugaan pidana pemilu ini belum ada temuan baru.

“Kita masih pendalaman atas informasi, keterangan, barang bukti, dan fakta-fakta hukum yang ada,” ujar dia.

“Apabila kemudian selama 14 hari ke depan ini hasil pemeriksaannya memenuhi unsur adanya pelanggaran pidana pemilu, maka ancaman sanksinya ya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan tersebut,” ungkap Yana.

 

  • Bupati dan KPU Cianjur angkat suara

Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan prihatin atas kejadian OTT yang menimpa seorang ASN atas dugaan politik uang Pemilu 2024.KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Bupati Cianjur Herman Suherman menyatakan prihatin atas kejadian OTT yang menimpa seorang ASN atas dugaan politik uang Pemilu 2024.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengaku prihatin ada anak buahnya yang ditangkap terkait dugaan politik uang.

Baca juga: Anak Buah Terlibat Politik Uang, Bupati Cianjur Mengaku Prihatin

Herman menegaskan, jauh-jauh hari telah mengedarkan surat ke seluruh jajarannya perihal netralitas ASN di pemilu tahun ini.

“Saya sangat prihatin. Padahal saya sudah mengeluarkan surat edaran untuk para ASN ini. Taati, laksanakan,” kata Herman, Selasa (13/2/2024).

Herman menegaskan, kejadian itu bukan di lingkungan kantor, namun di rumah sehingga tidak mau mengomentari kaitan ancaman sanksi terhadap oknum ASN tersebut

“Itu informasinya di rumah, itu kan bisa saja, apa namanya. Tapi, nanti kita serahkan lah ke penyidik, kita kan praduga tak bersalah. Bukan di kantor, bukan di mana-mana, ini di rumah,” ujar Herman.

Terpisah, Ketua KPU Cianjur Moch. Ridwan menyayangkan kejadian tersebut, karena telah menciderai nilai demokrasi.

Ridwan menyerahkan sepenuhnya penanganan pelanggaran pidana pemilu itu kepada Bawaslu selaku pihak yang berwenang.

"Sangat menyayangkan ya. Praktik politik uang tentunya tidak boleh, sangat dilarang," kata Ridwan, Selasa (13/2/2024).

Ridwan berharap, kejadian ini yang pertama dan terakhir supaya proses demokratisasi berjalan sesuai harapan di Pemilu 2024.

Baca juga: ASN Ditangkap Terlibat Politik Uang, KPU Cianjur: Pemilih Sudah Cerdas

"Lagipula masyarakat sekarang sudah lebih cerdas dalam menyalurkan hak politiknya," ujar Ridwan.

  • Pelanggaran netralitas ASN tinggi

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenti saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Selasa-Kamis (26-28/9/2023).Dok. Bawaslu RI Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenti saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Selasa-Kamis (26-28/9/2023).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenti turut menyoroti kasus ini saat meninjau pelaksanaan pungut hitung Pemilu 2024 di Cianjur.

Menurut Lolly, pelanggaran netralitas ASN merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang paling menonjol.

“Dari 1.200 lebih penanganan pelanggaran yang ada di bawaslu, pelanggaran netralitas ASN itu menjadi kedua yang terbesar setelah pelanggaran etik penyelenggara pemilu,” kata Lolly, Rabu (14/2/2024) petang.

Baca juga: Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Kedua Terbesar Setelah Etik

Saat ditanya indikasi pelanggaran pemilu yang melibatkan aparatur pemerintahan ini terjadi atau dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, Lolly tidak bisa memastikannya karena perlu kajian mendalam.

Kendati demikian, dia berpendapat, pelanggaran netralitas ASN ini bisa terjadi semata atas inisiatif sendiri atau karena terkondisikan.

“ASN itu juga kan manusia, person to person, ya, kita tidak tahu. Dalam proses inilah maka Bawaslu selalu melakukan upaya penanganan pelanggaran untuk memastikan itu tadi, bahwa kita mau melihat siapa, ada apa, dan bagaimana."

“Itu kan bagian yang memang harus ditempuh Bawaslu untuk menentukan sebuah perkara ini memenuhi pelanggaran atau tidak,” ungkap Lolly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Menangis, Ayah Pacar Vina: Jangan Buat Kami Lebih Sakit

Bandung
Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Ayah Pacar Vina Muncul Beri Penjelasan, Sebut 8 Tahun Berusaha Tangkap Para Pembunuh

Bandung
Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bencana Tanah Longsor di Bandung Barat Butuh Percepatan Penanganan

Bandung
Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Nasdem dan Gerindra Sepakat Berkoalisi Dukung Petahana di Pilkada Karawang 2024

Bandung
3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

3 Pelaku Masih Buron, 8 Pembunuh Vina Bakal Kembali Diperiksa Polisi

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 17 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Bandung
Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Pemkab Majalengka Tanggung Biaya Jaminan Perlindungan Petugas Pilkada 2024

Bandung
Bima Arya 'Menjemput Takdir' di Kantor DPD Golkar Jabar

Bima Arya "Menjemput Takdir" di Kantor DPD Golkar Jabar

Bandung
Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Cerita Bocah 13 di Cirebon Depresi, Ponsel Hasil Menabung Dijual Sang Ibu untuk Makan Sehari-hari

Bandung
Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum 'Study Tour'

Usai Kecelakaan Maut Subang, Dishub Minta Sekolah di Bandung Bersurat Sebelum "Study Tour"

Bandung
Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Kronologi Siswi SMA Terseret Angkot di Bandung, Alami Luka di Bagian Wajah

Bandung
Tiket Semifinal Persib vs Bali United 'Sold Out', Polisi Bersuara

Tiket Semifinal Persib vs Bali United "Sold Out", Polisi Bersuara

Bandung
8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar,  Polisi Dalami Alasannya

8 Pembunuh Vina Sempat Cabut Keterangan di Polda Jabar, Polisi Dalami Alasannya

Bandung
Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Hari Ini Balai Kota Bandung Bebas Kendaraan, ASN ke Kantor Jalan Kaki dan Bersepeda

Bandung
Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Tugas Bey untuk Pj Bupati Cirebon: Daerah Percontohan PPDB Terbaik

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com