Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Sesal Residivis Sabu, Merasa Dikucilkan dan Sulit Cari Kerja untuk Biaya 3 Anak

Kompas.com - 01/03/2024, 14:41 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com- ST alias Oce, (42) warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, tampak tidak kuasa membendung kesedihannya.

Suaranya terbata-bata saat petugas menanyakan alasan kembali terjerumus sebagai penjual narkoba jenis sabu. Dia mengungkapkan sulitnya mencari kerja.

"Cari kerja sulit pak, saya sudah cari kerja, tapi sulit pak, masyarakat seperti mengucilkan. Jadi sulit," kata ST saat ditanya Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Ma'ruf Murdiyanto, Jumat (1/3/2024) siang.

Baca juga: Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Kesedihan ST juga semakin tampak saat petugas menanyakan kondisi keluarga.

ST memiliki seorang istri sebagai ibu rumah tangga dengan tiga orang anak yang masih bersekolah. Anak terkecil, baru masuk SD kelas 1.

"Sudah keluarga, punya tiga anak pak. Menyesal. Sangat menyesal," sambung ST dengan mata berkaca-kaca. Kesulitan ini, sebut ST, membuatnya kembali terjerumus ajakan bandar untuk menjalani bisnis haram kali keduanya.

Ma'ruf meyebut ST merupakan residivis kasus yang sama wilayah hukum Polresta Cirebon.

Dia baru dibebaskan pada 2022, setelah menjalani vonis 4,5 tahun penjara dengan barang bukti 3 gram sabu.

Pada 22 Februari 2024, ST kembali ditangkap lantaran kedapatan menjalani bisnis haram yang sama.

Ma'ruf bersama tim menemukan 12 paket sabu siap edar di dalam kamar indekos yang dia sewa.

"12 paket ukuran sedang. Dia sudah menjadi incaran kita. Bukan hanya mengedarkan di wilayah Cirebon aja, tapi juga ke Kabupaten dan juga Kuningan," terang Maruf.

Baca juga: Residivis Kasus Pengeroyokan di Semarang Bacok dan Lindas Temannya hingga Tewas

ST ini, merupakan petugas atau diistilahkan "kuda" oleh orang yang mengarahkan dari luar kota.

Sistemnya, ST dikirimkan barang lalu diterima. Kemudian dia mulai meracik, membuat menjadi paket, lalu mengirimkan ke titik-titik pembeli.

 

Maruf juga menyebut, ST membutuhkan kos kosan hanya untuk melakukan pekerjaan nya setelah mendapatkan barang haram itu.

Dia tidak melakukan di tempat tinggal asalnya. Petugas masih mendalami kasus ST yang diduga melibatkan jaringan luar daerah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ST terancam pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling cepat 6 tahun.

Baca juga: Curi Laptop Diganti Buku di Bus, Dua Residivis Ini Ketahuan Saat Hendak Turun di Klaten

Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, menyampaikan ST merupakan satu dari enam belas orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangkap sepanjang bulan Februari.

ST satu satunya target residivis yang ditangkap di awal tahun ini.

Kesembilan belas tersangka ini ditangkap dalam lima belas laporan polisi dengan jumlah lokasi penangkapan sebanyak delapan titik kecamatan.

"Barang buktinya, sabu seberat 19 paket dengan total 65 gram, satu paket tembakau sintetis gorila seberat 23 gram, dan 5.086 butir obat keras terbatas," kata Rizky dalam rilis.

Baca juga: Paksa Anak Mengemis untuk Beli Sabu, Pasutri di Aceh Ditangkap

Modus dari keseluruhan kasus masih sama, yakni sistem tempel untuk kasus sabu, dan juga sistem  bayar di tempat untuk kasus obat keras terbatas dan juga tembakau sintetis.

Kepada delapan belas tersangka, Rizky menjerat tersangka dengan pasal sesuai batang bukti yang dimiliki, antara lain: pasal 112, pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009, serta pasal 435 Jo 436 UU RI nomor 27 tentang kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com