Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pengoplos Elpiji di Bandung Dibekuk, Sempat Jual Murah ke Warga

Kompas.com - 19/03/2024, 13:08 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung membekuk empat orang pengoplos elpiji ukuran tiga kilogram ke ukuran 5,5 kilogram.

Keempat tersangka tersebut yakni K alias Roy, ET, FN, dan H alias DD.

Para pelaku melakukan proses oplos gas di sebuah gudang di Komplek Griya Permai Asri, Desa Malakasari, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resort Kota Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para pelaku sudah menjalankan aksinya selama delapan bulan.

"Para pelaku ini menyewa sebuah gudang untuk menjalankan proses oplos tersebut," kata Kusworo yang ditemui saat gelar perkara, Selasa (19/3/2024).

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan warga yang menyebut adanya penjual gas ukuran 5,5 dan 12 kilogram dengan harga murah.

Baca juga: Penjual Elpiji Oplos di Ciawi Bogor Ditangkap, Ratusan Tabung Disita

Warga yang melapor merasa dirugikan karena gas ukuran 5,5 kilogram tersebut habis dalam jangka waktu yang lebih singkat dari biasanya.

Pelaku, kata dia, menjual gas ukuran 5,5 kilogram dengan harga Rp 30.000, sedangkan harga normalnya Rp 60.000.

"Jadi tidak hanya mengonversikan gas ukuran tiga kilogram ke ukuran 5,5 kilogram saja, tapi juga ke elpiji ukuran 12 kilogram juga," ujar dia.

Laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung, hingga ditemukanlah sebuah gudang di Komplek Griya Prima Asri yang disewa K alias Roy.

Menurut dia, Roy adalah salah satu pengusaha pangkalan gas subsidi dan memiliki izin resmi.

Roy mempekerjakan tiga karyawan untuk melakukan proses suntik gas hingga mengumpulkan tabung gas.

Baca juga: 3 Lansia di Cirebon Nekat Oplos Gas Subsidi, Bermodal Pipa Besi

"Jadi awalnya sisa-sisa tabung gas subsidi ini tidak terjual, disuntikanlah ke tabung gas kosong yang 5,5 kilogram maupun yang 12 kilogram."

"Untuk bisa mendapatkan tabung gas tersangka utama mempekerjakan karyawannya sebanyak tiga orang."

"Salah satunya adalah ET, tugasnya adalah mengepul tabung-tabung, kemudian menjual tabung-tabung hasil suntikan yang subsidi menjadi non subsidi," sambung dia.

"Sedangkan dua lainnya perannya adalah menyuntikan dari tabung gas subsidi yang tiga kilogram ke tabung gas 5,5 kilogram maupun yang 12 kilogram," lanjut dia.

Dalam sehari, para pelaku bisa mengoplos hingga 140 tabung dan mendistribusikannya ke warga.

Tak hanya itu, gas hasil oplosan itu dijual ke warung-warung terdekat maupun restoran atau pun tempat kuliner lainnya yang berada di sekitaran gudang penyimpanan.

"Di mana gas ini bisa lebih murah daripada harga normal."

Baca juga: Oplos Beras dari Bulog Jadi Berkemasan Premium, 2 Orang Ditangkap

"(Tapi) masyarakat mendapatkan kerugian. Di mana belum waktunya habis, gasnya bisa habis lebih dulu," tutur dia.

Atas perbuatan ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman enam tahun pidana penjara, dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Remaja Putri di Bogor Rampok Tantenya, Korban Dipukul dan Disekap

3 Remaja Putri di Bogor Rampok Tantenya, Korban Dipukul dan Disekap

Bandung
Pelaku Pelecehan Payudara di Bandung Serahkan Diri Usai Cabuli Pelajar

Pelaku Pelecehan Payudara di Bandung Serahkan Diri Usai Cabuli Pelajar

Bandung
Pemuda di Sukabumi Bunuh Sang Ibu, Tidur di Dekat Jasad Korban lalu Temui Tetangga Sambil Bawa Uang

Pemuda di Sukabumi Bunuh Sang Ibu, Tidur di Dekat Jasad Korban lalu Temui Tetangga Sambil Bawa Uang

Bandung
Polisi Ungkap Jejak Kasus Vina hingga Perburuan 3 Tersangka DPO

Polisi Ungkap Jejak Kasus Vina hingga Perburuan 3 Tersangka DPO

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Keluarga Vina Didatangi 2 Pria Misterius Sebelum Film Tayang, Takut Kasusnya Kembali Ramai

Keluarga Vina Didatangi 2 Pria Misterius Sebelum Film Tayang, Takut Kasusnya Kembali Ramai

Bandung
'Kernet Bilang Rem Blong, Kami Panik, Istigfar, Terus Bus Terguling'

"Kernet Bilang Rem Blong, Kami Panik, Istigfar, Terus Bus Terguling"

Bandung
Usai Bunuh Ibunya, Pemuda di Sukabumi Tidur Dekat Jasad Korban

Usai Bunuh Ibunya, Pemuda di Sukabumi Tidur Dekat Jasad Korban

Bandung
Polisi Minta Masyarakat Bedakan Fiksi dan Fakta di Film Vina: Sebelum 7 Hari

Polisi Minta Masyarakat Bedakan Fiksi dan Fakta di Film Vina: Sebelum 7 Hari

Bandung
Sodomi Belasan Anak, 2 Remaja di Karawang Ditangkap

Sodomi Belasan Anak, 2 Remaja di Karawang Ditangkap

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Selasa 14 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Wisata Sejarah Gedung Pakuan: Cara Reservasi Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik

Wisata Sejarah Gedung Pakuan: Cara Reservasi Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik

Bandung
Ini yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon

Ini yang Bikin Polisi Tak Mampu Tangkap 3 Pembunuh Vina Cirebon

Bandung
Pemprov Jabar Ingin Turunkan Harga Avtur di Bandara Kertajati

Pemprov Jabar Ingin Turunkan Harga Avtur di Bandara Kertajati

Bandung
Pemuda di Sukabumi Ditangkap Usai Bunuh Ibu Kandung, Polisi Dalami Motif Pelaku

Pemuda di Sukabumi Ditangkap Usai Bunuh Ibu Kandung, Polisi Dalami Motif Pelaku

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com