Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Provinsi Jawa Barat

Kompas.com - 21/03/2024, 12:01 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah 2024 yang dapat ditunaikan umat muslim di bulan Ramadhan 1445 H.

Besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Barat tertuang dalam surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Yogyakarta

Penetapan besaran zakat fitrah berikut akan menjadi panduan umat muslim di Provinsi Jawa Barat dalam melaksanakan kewajibannya selama bulan Ramadhan 2024.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum shalat Idul Fitri.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kota Balikpapan

Adapun hukum zakat fitrah adalah wajib untuk ditunaikan oleh umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki.

Syarat sebagai muzakki atau orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2024 di Kutai Kartanegara

Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024 di Provinsi Jawa Barat?

Dilansir dari laman baznasjabar.org, ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.

Besaran zakat fitrah 2024 di Provinsi Jawa Barat berupa beras ditetapkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Sementara besaran zakat fitrah 2024 di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat berupa uang yaitu:

1. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000 per jiwa.

2. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000 per jiwa.

3. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000 per jiwa.

4. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000 per jiwa.

5. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000 per jiwa.

6. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000 per jiwa.

7. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000 per jiwa.

8. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Garut sebesar Rp41.250 per jiwa.

9. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000 per jiwa.

10. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500 per jiwa.

11. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000 per jiwa.

12. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800 per jiwa.

13. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500 per jiwa.

14. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000 per jiwa.

15. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Subang sebesar Rp42.000 per jiwa.

16. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000 per jiwa.

17. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000 per jiwa.

18. Besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000 per jiwa.

19. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bandung sebesar Rp40.000 per jiwa.

20. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Banjar sebesar Rp40.000 per jiwa.

21. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bogor sebesar Rp45.000 per jiwa.

22. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Bekasi sebesar Rp45.000 per jiwa.

23. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Cimahi sebesar Rp40.000 per jiwa.

24. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Cirebon sebesar Rp45.000 per jiwa.

25. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Depok sebesar Rp45.000 per jiwa.

26. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Sukabumi sebesar Rp37.500 per jiwa.

27. Besaran zakat fitrah 2024 di Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000 per jiwa.

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Mengingat zakat fitrah adalah jenis zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, maka ada aturan mengenai batas waktu untuk menunaikannya.

Dilansir dari laman resmi Baznas, zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Sedangkan penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) dilakukan langsung atau sejak diterima dari para muzakki selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Bagaimana Bacaan Niat Zakat Fitrah?

Sebagai bentuk ibadah yang sifatnya wajib, pembayaran zakat fitrah tentu harus didahului dengan membaca niat.

Meski bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, niat yang dibaca juga menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.

Berikut macam-macam bacaan niat yang bisa dilafalkan ketika membayarkan zakat fitrah:

1. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'âlâ.

2. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

3. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi (...) fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'âlâ.”

4. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (...) fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

5. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'âlâ.

6. Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (….) fardhan lillahi ta'ala”
Arti: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.

Sumber:
baznas.go.id  
indonesiabaik.id   
baznasjabar.org    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pilkada Jabar 2024 Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Bandung
Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Momen Warga Gelar Doa Bersama di TKP Kecelakaan Bus Subang

Bandung
Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan 'Study Tour'

Imbas Bus Terguling di Ciater, Bey Keluarkan SE Kegiatan "Study Tour"

Bandung
2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

2 Mantan Bupati Serahkan Bukti Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Garut 2024

Bandung
Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Wisata Sejarah Pendopo Kota Bandung: Syarat, Cara Daftar, dan Jam Buka

Bandung
Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Kecelakaan di Subang, Kru Sempat Perbaiki Bus Beberapa Saat Sebelum Insiden Maut

Bandung
Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Polisi Sebut Tidak Ada Jejak Rem dalam Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak 'Allahu Akbar'

Detik-detik Kecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana di Subang, Penumpang Teriak "Allahu Akbar"

Bandung
Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Muslim: Saya Tanya Tiga Kali, Aman atau Tidak?

Bandung
Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Diduga Mabuk, Pria Asal Cileunyi Tewas Tenggelam di Sumur

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Sederet Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK Lingga Kencana di Ciater, Subang

Bandung
Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Pemkab Subang Siapkan 30 Ambulans untuk Antar-Jemput Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Bandung
Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Sopir Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok yang Kecelakaan di Subang Masih Dirawat

Bandung
Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Identitas 11 Korban Tewas Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com