BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Majalaya mengamankan A (31), terduga pelaku pembacokan Randi Firdaus (19).
Pembacokan terjadi di rumah korban di Kampung Sukamanah, RT 02 RW 07, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/4/2024).
Kapolsek Majalaya AKP Aep Suhendi mengatakan, pelaku A tidak menjalankan aksinya sendiri. Ia dibantu dua pelaku yang kini masih buron, yakni AT dan S.
Baca juga: Sempat Buron, Pelaku Pembacokan Operator Karaoke di Semarang Menyerahkan Diri
"Yang diamankan baru satu, untuk terduga pelaku yang lainnya masih dalam lidik," katanya dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa.
Kejadian tersebut terjadi pada pukul 05.30 WIB. Menurut keterangan saksi yang juga ayah korban, saat ketiga pelaku mendatangi rumah korban, korban sedang tidur di ruang tengah. Korban lalu dibangunkan saksi.
Namun tiba-tiba, para pelaku mendobrak pintu rumah dan pelaku AT langsung membacok korban.
Baca juga: Cerita Lilik, Dihampiri Korban Pembacokan yang Teriak Minta Tolong
"Pelaku AT membacok tangan kiri lalu korban lari ke kamar dan dikejar oleh pelaku A dan membacok korban di bagian kepala," ungkapnya.
Tak sampai di situ, pelaku S kemudian membacok korban di bagian pinggang kiri menggunakan celurit.
Para pelaku baru meninggalkan kediaman korban setelah diusir ayah korban.
"Waktu sudah di luar si korban lari ke rumah tetangganya untuk mendapatkan pertolongan, para pelaku diusir saksi yang sempat melerai juga," tuturnya.
Akibat kejadian itu korban menderita luka di bagian kepala, tangan sebelah kiri, dan perut. Kepolisian mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok dan satu celurit.
Aep mengungkapkan pelaku membacok korban karena dendam lama.
"Korban pernah juga dilaporkan sebagai diduga pelaku penganiayaan terhadap tersangka di Polsek Paseh babarapa waktu lalu," ungkap dia.
Saat ini pihaknya tengah meminta keterangan dari saksi, korban, dan pelaku untuk mengamankan dua pelaku lainnya.
Para pelaku dijerat Pasal 170 junto 351 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.