BOGOR, KOMPAS.com -Sebanyak tiga pelaku begal berinisial IL (20), AP (20), dan N (20) ditangkap polisi setelah merampas motor korbannya di Jalan Transyogi, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku ternyata beraksi menggunakan senjata api (senpi) mainan untuk menakuti korbannya.
"Kasus percobaan perampasan kendaraan roda dua yang dilakukan dengan menodongkan senjata mainan kepada korbannya ini terjadi dini hari pukul 02.00 WIB," ucap Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: Sadisnya Komplotan Begal di Bogor yang Tewaskan Pengendara Motor Asal Bandung
Lebih lanjut Didin mengatakan, aksi ketiga pelaku gagal setelah korban nekat melakukan perlawanan.
Awalnya, korban yang sedang melintas didatangi oleh tiga orang menggunakan sepeda motor.
Tiba-tiba salah satu pelaku begal tersebut menodongkan senpi ke arah korban di depan minimarket di Jalan Transyogi.
Para pelaku mencoba merampas motor korban dan hendak dibawa kabur. Namun, korban tak tinggal diam, ia memberanikan diri melawan ketiga begal tersebut.
Para pelaku begal tersebut akhirnya takluk dan melarikan diri.
"Salah satu pelaku yang berinisial AP itu menodongkan senjata kepada korban dengan maksud untuk merampas kendaraan korban. Namun, upaya pelaku digagalkan setelah korban memberikan perlawanan," ungkapnya.
Baca juga: Perampok di Bogor Bacok Pemilik Warung Sembako di Cileungsi Bogor, Ponsel Dirampas
Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi identitas dari warga, polisi berhasil mengidentifikasi wajah para pelaku.
Belakangan diketahui, senpi yang digunakan oleh para pelaku merupakan senjata api mainan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku.
Berkat bantuan warga itu juga, kata Didin, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Ketiga tersangka saat ini telah dibawa ke Polsek Gunung Putri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 53 Jo 368 KUHP tentang percobaan perampasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.