Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadisnya Komplotan Begal di Bogor yang Tewaskan Pengendara Motor Asal Bandung

Kompas.com - 01/04/2024, 16:27 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Aksi sadis komplotan begal terjadi di Jalan Letda Nasir, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (1/4/2024) pukul 00.30 WIB.

Kejahatan itu terungkap setelah korban bernama Anggi Joshua Jose (26) ditemukan terkapar dan berlumuran darah di jalanan.

Korban yang merupakan mahasiswa asal Bandung ini ditemukan warga yang sedang melintas.

Baca juga: Warga Bandung Tewas Dibacok Begal di Gunung Putri Bogor, Sepeda Motornya Dibawa Kabur

Warga yang pertama kali menemukan korban langsung melapor ke kantor polisi setempat. Setelah diusut polisi, korban ternyata dibacok oleh komplotan begal dengan sangat sadis.

Korban dipepet tiga orang menggunakan dua sepeda motor, kemudian langsung dibacok di bagian leher.

"Korban langsung dibacok di bagian leher sehingga terjatuh dari motor," ucap Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Baca juga: Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Setelah korban tak berdaya, komplotan begal berjumlah tiga orang ini membawa kabur sepeda motor milik korban.

Akibat luka terbuka di leher itu, korban pun kehabisan darah dan nyawanya tak terselamatkan.

"Korban mengalami luka bacok dan meninggal dunia di TKP," ujar Didin.

Anggi ditemukan tergeletak oleh warga yang melintas. Saat itu motornya hilang dibawa komplotan begal.

Polisi yang mendapat laporan temuan itu langsung mandatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Anggota Polsek kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis.

Namun, nyawa korban sudah tidak dapat terselamatkan. Polisi lalu menghubungi pihak keluarga korban.

Hingga kini, pihaknya sedang menyelidiki kasus tindak pidana pencurian dengan didahului kekerasan yang mengakibatkan korban tewas ini.

"Pelaku sedang diburu dan dalam lidik. Pelaku terancam Pasal 365 KUHP," jelas Didin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com