KOMPAS.com - Pemprov Jawa Barat mendorong agar PT Sepatu Bata Tbk (BATA) tetap memenuhi kewajibannya memberikan hak para pekerja yang dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti diketahui, Bata menutup pabrik mereka yang ada di Purwakarta, Jawa Barat, karena terus merugi.
Baca juga: Bukan Merek Lokal, Ini Sosok Pendiri Sepatu Bata
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, mengatakan, dari data sementara, ada 275 pekerja Bata yang di-PHK.
Baca juga: Setelah 30 Tahun Beroperasi, Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup
"Kami dapat tembusan, data terakhir, ada 275 karyawan terkena PHK," ujar Teppy melalui pesan singkat, Senin (6/5/2024).
"Nah, ini yang jadi perhatian kita, agar seluruh kewajibannya dipenuhi," kata Teppy menambahkan.
Berdasarkan informasi dari Disnakertrans Purwakarta, kata Teppy, PHK dilakukan secara bertahap oleh pihak perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, produsen sepatu Bata memutuskan untuk menghentikan operasional pabrik sepatu Bata di Purwakarta, terhitung sejak Selasa, 30 April 2024.
Keputusan itu disampaikan manajemen dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEK).
Pabrik yang dibangun pada 1994 itu ditutup seiring menurunnya permintaan produk sepatu Bata di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Brand Sepatu Legendaris BATA Tutup, Disnakertrans Jabar Pastikan Buruh Dapatkan Haknya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.