CIREBON, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota mengungkap terduga pembunuh gadis berusia 21 tahun yang jasadnya ditemukan di dalam kamar kos, Kamis (9/5/2024) petang.
Pelaku mengaku kesal karena korban meminta bayar jasa kencan di awal, padahal telah disepakati transaksi dibayarkan setelah layanan kencan.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Rano Hadiyanto menyampaikan, polisi menangkap pelaku sekitar pukul 20.30 WIB, setelah awal dilaporkan pada sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi lalu membawa pelaku ke Mapolres Cirebon. "Hanya dalam waktu tiga jam, pelaku berhasil ditangkap, di Kawasan Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon."
Demikian kata Rano dalam rilis ungkap kasus pembunuhan, di Mapolres Cirebon, Jumat siang (10/5/2024).
Baca juga: Gadis 21 Tahun Ditemukan Tewas dalam Kamar Kos di Cirebon, Ada Luka di Kepala
Dari serangkaian pemeriksaan di Mapolres Cirebon Kota sepanjang Kamis dini hari hingga Jumat pagi itulah terungkap fakta bahwa tindak pidana ini didasari rasa kesal terhadap korban.
Pelaku menyebut, sebelumnya korban telah sepakat melakukan transaksi kencan senilai Rp 600 ribu, dengan pembayaran setelah layanan selesai.
Namun, saat pelaku tiba di kos, korban tiba-tiba menagih jasa kencan di awal. "Korban berontak, hingga terjadi cekcok, berujung kematian," tambah Rano.
Rano menyampaikan, pelaku berinisial C (30) berasal dari Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
C adalah karyawan swasta di salah satu koperasi di kecamatan yang tak jauh dari tempat tinggal pelaku.
Baca juga: Polisi Ungkap 2 Pembunuh Pria Lansia Penderita Stroke di Garut
Korban dengan pelaku tidak saling mengenal, dan murni perselisihan antara penyedia jasa layanan kencan dan konsumennya.
Berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan, korban bernama Anita, dan tewas karena mendapatkan serangkaian tindakan kekerasan.
Pelaku mencekik korban dan memukul wajah korban bertubi-tubi. Lalu, pelaku juga mencekik leher korban hingga tewas.
C langsung membersihkan lumuran darah di wajah Anita dengan bantal, seprei, dan juga selimut.
C lalu memasukkan jasad Anita ke lemari, dengan maksud menghilangkan jejak, sebelum melarikan diri.
Pelaku dijerat Pasal 338 junto 365 junto 351 KUHP tentang perbuatan menghilangkan nyawa orang, pencurian dengan pemberatan, dan penganiayaan, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.