Editor
KOMPAS.com - Pabrik narkoba di Desa Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digerebek polisi pada Rabu (15/5/2024).
Tempat produksi barang terlarang itu berada di sebuah rumah kontrakan yang telah disewa pelaku selama tujuh bulan.
Ketua RT setempat, Jamaludin, mengatakan, pelaku mengaku kepada pengurus lingkungan dan warga bahwa dirinya membuka bengkel reparasi mesin.
"Dia izinnya bengkel, kata itu dia bilang mau servis mesin yang rusak dibawa ke sini, setelah selesai dibawalah ke pemiliknya lagi, ngomongnya seperti itu," ujarnya, Sabtu (18/5/2024), dilansir dari Tribunnews Bogor.
Otong, warga setempat, mengenal tempat itu sebagai bengkel reparasi. Ia sempat memasuki pekarangan rumah tersebut. Namun, ia tak menjumpai kejanggalan.
"Enggak ada yang namanya keliatan obat, tetap aja bengkel semua berantakan, alat-alat, mesin semua, oli juga," ucapnya.
Baca juga: Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel
Sewaktu berada di pekarangan rumah, Otong sempat bertanya kepada pelaku soal mesin-mesin yang banyak ditemui di sana.
"Saya tanya di depan itu ini mesin apa, kata dia mesin tepung buat bikin bakso. Saya nanyanya, 'Mesin ginian kan murah, Pak, masa diservis?' (Jawaban pelaku) 'Namanya juga punya orang, masa kita antepin (dibiarkan)'," ungkapnya.
Warga, kata Otong, sempat melihat pelaku menurunkan paket dari kendaraan menggunakan forklift. Pelaku mengaku isi paket itu adalah mesin, tetapi warga tak mengetahui kegunaan mesin tersebut.
Walau sempat masuk pekarangan, Otong mengaku belum pernah masuk ke rumah itu, sehingga dia tak mengetahui kondisinya di dalamnya.
Karena selama ini menganggap tempat itu adalah bengkel, Otong dan warga tak menyangka ternyata itu adalah kedok.
"Engga percaya, setelah bener ditunjukkan sama Polisi, warga disuruh masuk kalau di dalem itu bukan bengkel. Setelah itu baru percaya, kan penuh sampe truk-trukan gitu (barang bukti)," tuturnya.
Baca juga: Saudara Kembar Asal Ukraina Jadi Koki Pabrik Narkoba Bali
Lokasi pabrik narkoba di Desa Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digerebek polisi pada Rabu (15/5/2024).
Ketika menggerebek pabrik narkoba rumahan itu, polisi menemukan barang bukti sejutaan pil paracetamol, caffeine, dan carisprodol (PCC).
"Disita di mobil 15 bungkus, masing-masing berisi 1.000 butir; total 15.000 butir. Disita di pabrik 24 karung, masing-masing berisi 50 bungkus atau 1.000 butir; total 1,2 juta butir," jelas Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino E Yusticia dalam keterangan tertulis, Rabu, dilansir dari Antara.
Selain itu, personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menggerebek tempat tersebut juga menemukan tiga unit mesin cetak pembuatan pil PCC, bahan-bahan kimia berupa serbuk dan cairan yang diduga merupakan prekursor (bahan baku) pembuatan pil PCC, ratusan kemasan botol kosong (tempat obat), serta puluhan kardus yang menjadi paket.
Baca juga: 3 WNA dalam Kasus Pabrik Narkoba Bali Terlibat dalam Sindikat Fredy Pratama
Malvino menuturkan, penggerebekan itu bermula dari tertangkapnya seorang berinisial MH (43) yang hendak mengirimkan barang terlarang ke jasa ekspedisi di Cakung, Jakarta Timur.
Saat diinterogasi polisi, MH mengaku memperoleh pil PCC dari pabrik narkoba di Citeureup.
Begitu mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke Bogor untuk melakukan penggeledahan.
Kini, pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih intensif.
Baca juga: Buntut Adanya Pabrik Narkoba di Bali, Luhut Minta Pengawasan WNA Masuk Indonesia Diperketat
Sumber: TribunnewsBogor.com, Antara
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang