Editor
KOMPAS.com - Warga di Desa Tajur, Kelurahan Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, gempar usai polisi menggerebek salah satu rumah yang ternyata pabrik narkoba, Rabu (15/5/2024).
Sejumlah warga mengaku terkejut karena selama tujuh bulan pelaku mengaku menyewa rumah itu untuk bengkel mesin.
Bahkan, salah satu warga bernama Otong, menceritakan dirinya sempat masuk ke pekarangan dan melihat banyak mesin-mesin.
Baca juga: Pabrik Narkoba Berkedok Bengkel di Perkampungan Bogor, Polisi Temukan 1,2 Juta Pil PCC
"Enggak ada yang namanya keliatan obat, tetap aja bengkel semua berantakan, alat-alat, mesin semua, oli juga," ucapnya.
Bahkan Otong sempat berbincang dengan pelaku soal mesin-mesin yang tersebut. Saat itu pelaku menyebut mesin-mesin itu adaah mesin tepung untuk membuat bakso.
"Saya tanya di depan itu ini mesin apa, kata dia mesin tepung buat bikin bakso. Saya nanyanya, 'Mesin ginian kan murah, Pak, masa diservis?' (Jawaban pelaku) 'Namanya juga punya orang, masa kita antepin (dibiarkan)'," ungkapnya.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya saat membongkar home industri pembuatan narkoba jenis pil PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, Rabu (15/5/2024).Hal senada juga diungkapkan oleh Ketu RT setempat bernama Jamaludin. Menurutnya, pelak saat itu sempat minta izin membuka usaha bengkel servis mesin.
"Dia izinnya bengkel, kata itu dia bilang mau servis mesin yang rusak dibawa ke sini, setelah selesai dibawalah ke pemiliknya lagi, ngomongnya seperti itu," ujarnya, Sabtu (18/5/2024);
Baca juga: Pabrik Narkoba di Bogor Digerebek Polisi, Pak RT Kaget: Dia Izinnya Buka Bengkel
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek rumah tersebut dan menemukan barang bukti 1,2 juta pil paracetamol, caffeine, dan carisprodol (PCC).
Selain itu polisi juga amankan 3 unit mesin yang diduga untuk memproduksi pil-pil tersebut.
Lalu juga bahan-bahan kimia berupa serbuk dan cairan yang diduga merupakan prekursor (bahan baku) pembuatan pil PCC, ratusan kemasan botol kosong (tempat obat), serta puluhan kardus yang menjadi paket.
Penggerebekan pabrik tersebut berawal dari penangkapan pelaku berinisial MH (43) di sebuah kantor ekspedisi di Cakung, Jakarta Timur.
Saat itu MH diduga hendak mengirimkan barang terlarang. Di hadapan polisi, MH mengaku mendapatkan barang itu dari sebuah pabrik di Citeurep. (Reza Kurnia Darmawan).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang