SUKABUMI, KOMPAS.com-Polisi menangkap SB alias A (24) tersangka kasus pembunuhan di Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat.
SB ditangkap di Jakarta Barat pada Minggu (2/6/2024) setelah satu tahun menjadi buronan.
Residivis dalam kasus penganiayaan yang juga anggota salah satu geng motor ini terpaksa dilumpuhkan timah panas di bagian kaki karena melawan saat proses penangkapan oleh polisi.
"Pelaku SB warga Cisaat ini ditangkap di rumah kerabatnya di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Sukabumi, Senin (3/6/2024).
"Saat diamankan pelaku melawan petugas akhirnya dilumpuhkan dengan menggunakan timah panas," sambung Ari.
Baca juga: 3 Kuli Bangunan Yakin Pegi Bukan Pembunuh Vina Cirebon
Menurut Ari, proses penangkapan tersangka SB memerlukan waktu cukup lama, nyaris setahun.
Pelaku yang residivis ini dalam pelariannya selalu berpindah-pindah tempat. Sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta sempat bersembunyi di wilayah Pajampangan.
"Sehari sebelum diamankan di Jakarta Barat, pelaku sempat teridentifikasi di Tanah Abang. Namun keburu melarikan diri saat akan ditangkap," ujar dia.
Hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Ari, tersangka SB merupakan residivis dalam dua kasus berbeda. Pada 2019 pelaku terjerat kasus pencurian dengan kekerasan dengan vonis setahun.
Selanjutnya 2021 terjerat kasus penganiayaan pengeroyokan dengan vonis 3,5 tahun. Selain itu pelaku SB juga anggota geng motor.
"Dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan hingga meninggalnya seorang tukang sayur, SB ini sebagai pelaku utamanya,"
"Sedangkan satu pelaku A sebagai pengendara motor sudah menjalani tahanan dengan vonis 8 tahun," tutur Ari.
Baca juga: 1 Anggota Geng Motor yang Tewaskan Tukang Sayur di Sukabumi Ditangkap, 1 Orang Buron
Atas perbuatannya, lanjut Ari, tersangka SB akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam pidana penjara kurang lebih 10 tahun.
Juga pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.
"Pelaku SB sudah ditahan dan masih proses pemeriksaan penyidik," kata dia.
Tersangka SB mengakui selama pelariannya kerap berpindah-pindah tempat dan bekerja serabut. Dia juga mengakui sebagai anggota salah satu geng motor.
"GBR masuk tahun 2018," jawab SB.