BANDUNG, KOMPAS.com-Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal, disebut akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).
"Kita akan melakukan upaya peninjauan kembali," ucapnya kepada awak media.
Baca juga: 2 Saksi Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul
Farhat menjelaskan, kliennya sama sekali tidak kenal dengan sosok tersangka Pegi Setiawan alias Perong. Pada pemeriksaan hari ini pun, Saka Tatal tidak dipertemukan dengan Pegi.
"Kita memang tidak mengenal orang-orang tersebut. Tidak dipertemukan dengan Pegi," katanya.
Dia menantang kepolisian untuk mengungkap foto tersangka Pegi Setiawan yang sebenarnya. Sehingga secara terang benderang publik mengetahui betul sosok tersebut.
"Masa DPO enggak ada mukanya. Kan tidak sembarangan menentukan DPO itu. Yang namanya DPO itu ada mukanya," terang Farhat.
Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Vina, Saka Tatal, Diperiksa Polda Jabar
Fahrat menegaskan, Saka Tatal diperiksa penyidik Polda Jabar sebagai saksi untuk dimintai keterangannya perihal para DPO tersangka pembunuhan Vina.
"Mudah-mudahan pemeriksaan hari ini jadi titik terang Saka ini bukan tersangka baru. Hanya memberikan kesaksian terkait DPO," katanya.
"DPO-DPO inilah yang membuat Saka ini dihukum berat," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang