SUMEDANG, KOMPAS.com - Pada 1 Juni 2024, Pemerintah telah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras secara permanen.
Namun, para pedagang di Pasar Inpres Sumedang justru mengaku belum mengetahui adanya HET beras yang harus mengacu pada Peraturan Pemerintah.
HET beras ditetapkan dalam Surat Kepala Badan Pangan Nasional kepada stakeholder perberasan Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024, pada tanggal 31 Mei 2024.
Di mana, HET beras lokal secara permanen untuk jenis medium yaitu Rp 12.500-13.500 per kilogram. Dari sebelumnya, Rp 10.900-11.800 per kilogram.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang Lagi Relaksasi HET Beras Premium
Sedangkan HET beras premium yang ditetapkan Pemerintah yakni Rp 15.800 per kilogram. Dari harga sebelumnya antara Rp 13.500-Rp 14.800 per kilogram.
Pemilik toko beras Dua Putra di Pasar Inpres Sumedang, H Tatang Hasan, misalnya.
Dia mengatakan, pedagang di Pasar Inpres Sumedang sampai saat ini belum menerima pemberitahuan dari Pemerintah terkait HET beras.
"Belum ada edaran atau pemberitahuan soal HET Beras dari Pemerintah," ujar Tatang kepada Kompas.com di kiosnya, Rabu (5/6/2024) pagi.
Tatang menyebutkan, harga beras premium relatif stabil di kisaran Rp 15.000 per kilogram.
"Untuk beras premium harganya masih normal Rp 15.000 per kilogram," tutur Tatang.
Tatang menyebutkan, kenaikkan harga beras terjadi untuk beras lokal atau medium, yaitu naik Rp 500 per kilogram.
"Harga beras lokal kelas tiga itu naik Rp 500 dari sebelumnya Rp 12.000 per kilogram, sekarang ini menjadi Rp 12.500 per kilogram," sebut Tatang.
Baca juga: Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...
"Ya, kalaupun harus mengacu ke HET dari Pemerintah, harapan kami supaya nantinya harganya itu tidak memberatkan masyarakat."
"Jadi daya belinya juga akan tetap terjaga kalau harganya normal," sambung Tatang.