BANDUNG, KOMPAS.com - Liga Akbar, saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky berencana akan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum, Liga Akbar, Bana kepada awak media usai pemeriksaan kliennya di Mapolda Jawa Barat, Selasa (4/6/2024).
"Kami akan ajukan ke LPSK untuk saksi Liga sendiri," ujar Bana.
Selain ke LPSK, permohonan pelindungan terhadap Liga juga akan diajukan ke Lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam waktu dekat.
Baca juga: Liga Akbar, Saksi Kunci Kasus Vina Cabut Beberapa Poin BAP
Menurut dia, perlindungan dari dua lembaga tersebut penting untuk menjaga kliennya dari ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
"Bisa membantu dan melindungi Liga, karena Liga ini menurut kami adalah saksi kunci dalam perkara kematian Eky dan Vina," kata Bana.
Sejauh ini, kata Bana, kliennya tersebut tidak menerima ancaman maupun intimidasi dari pihak manapun perihal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Belum ada, mudah-mudahan jangan sampai ada terjadi. Karena kita pengen mengungkap perkara ini dengan jelas," ungkap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Pegi Akan Datangi Bareskrim, Ajukan Gelar Perkara Khusus
Sebelumya, Liga Akbar telah selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, pada Selasa malam.
Pada pemeriksaan tersebut, Liga Akbar mencabut beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pada 2016 silam.
"Ada beberapa poin yang oleh Liga dicabut. Memang akan dilakukan lagi pendalaman oleh teman-teman kepolisian," kata Bana.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang