Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bandung Barat Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Pj Bupati

Kompas.com - 05/06/2024, 14:59 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat belum menerima salinan surat resmi penetapan tersangka kasus korupsi terhadap Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebelumnya telah menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

“Sampai saat ini saya baru mendengar dari beberapa media saja, saya belum melihat suratnya seperti apa. Hanya rilis saja dari temen-temen media yang tadi saya baca.”

Demikian ungkap Kepala Diskominfotik Bandung Barat Yoppie Indrawan Iskandar saat ditemui di Kantor Bupati, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Masih Berdinas

Yoppie menjelaskan, hingga saat ini roda pemerintahan masih berjalan seperti biasa. Kasus tersebut tidak lantas menghambat kerja-kerja ASN maupun berdampak pada pelayanan dasar masyarakat.

“Untuk roda pemerintahan masih berjalan seperti biasa karena kebenarannya juga kita belum pegang karena saya merasa kalau udah dapat salinan atau apa dari pihak Kejati juga mungkin nanti bisa konfirmasi langsung ke beliau,” kata Yoppie.

Arsan Latif bahkan masih melaksanakan tugas-tugas kedinasan seperti pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa di beberapa titik lokasi di Bandung Barat.

“Karena tembusan juga belum kami peroleh sampai hari ini dan beliau pak Pj juga sedang melaksanakan tugas seperti biasa."

"Menurut informasi beliau sedang pengukuhan kepala desa di beberapa kecamatan,” kata dia.

Sebelumnya, Arsan Latif diduga menerima sejumlah uang melalui transfer melalui rekening pribadinya dan keluarganya.

Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Pasar Majalengka, Ini Modusnya

 

Uang tersebut diterima langsung atau pun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka.

Peraturan tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN.

Atas tindak pidana itu, Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSU Pemilu 2024 Kuras Anggaran, Bawaslu RI Berharap Tak Terjadi dalam Pilkada

PSU Pemilu 2024 Kuras Anggaran, Bawaslu RI Berharap Tak Terjadi dalam Pilkada

Bandung
Kecelakaan 7 Kendaraan di Tol Cipali, Korban: Tiba-tiba Dihantam dari Belakang, 'Brek'

Kecelakaan 7 Kendaraan di Tol Cipali, Korban: Tiba-tiba Dihantam dari Belakang, "Brek"

Bandung
Gunakan Modus 'Love Scamming', Tahanan Lapas Cipinang Tipu Gadis SMP

Gunakan Modus "Love Scamming", Tahanan Lapas Cipinang Tipu Gadis SMP

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pria yang Tewas Tergantung di Flyover Cimindi Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya

Pria yang Tewas Tergantung di Flyover Cimindi Tinggalkan Surat Wasiat, Ini Isinya

Bandung
Pria Tewas Gantung Diri di Flyover Cimindi Bandung Tinggalkan Wasiat: Tolong Antarkan Saya

Pria Tewas Gantung Diri di Flyover Cimindi Bandung Tinggalkan Wasiat: Tolong Antarkan Saya

Bandung
Warga Desa di Garut Jadi Miliarder, Terima Rp 16,9 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol

Warga Desa di Garut Jadi Miliarder, Terima Rp 16,9 Miliar dari Pembebasan Lahan Tol

Bandung
Hutan Mati Gunung Papandayan di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Hutan Mati Gunung Papandayan di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
7 Parpol Berkoalisi Usung Petahana Herdiat-Yana pada Pilkada Ciamis 2024

7 Parpol Berkoalisi Usung Petahana Herdiat-Yana pada Pilkada Ciamis 2024

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 28 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Penampakan Vila di Sukabumi yang Disebut Jadi Tempat Cetak Uang Palsu

Penampakan Vila di Sukabumi yang Disebut Jadi Tempat Cetak Uang Palsu

Bandung
Website SMAN 1 Kota Sukabumi Sempat Diretas, Jadi Iklan Judi Online

Website SMAN 1 Kota Sukabumi Sempat Diretas, Jadi Iklan Judi Online

Bandung
Pantai Sayang Heulang di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Sayang Heulang di Garut: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Bandung
7 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, 1 Orang Tewas

7 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, 1 Orang Tewas

Bandung
Seorang Pria Ditemukan Tewas Menggantung di Flyover Cimindi Bandung

Seorang Pria Ditemukan Tewas Menggantung di Flyover Cimindi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com