Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Manipulasi Alamat, 31 Siswa Dicoret dari PPDB Jabar 2024

Kompas.com - 24/06/2024, 14:56 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin buka suara perihal sebanyak 31 siswa yang dianulir pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jabar 2024.

Menurut dia puluhan siswa tersebut terpaksa dicoret lantaran terbukti melakukan kecurangan dengan memanipulasi domisili atau alamat di Kartu Keluarga.

"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili," ujar Bey kepada awak media di Kantor DPRD Jabar, Senin (24/6/2024).

Baca juga: Sepekan Dibuka, Posko PPDB di Lampung Terima 5 Aduan Orangtua

Ke-31 siswa yang dianulir tersebut merupakan calon peserta didik yang mendaftar ke SMA Negeri 3 Bandung sebanyak 25 orang, dan SMA Negeri 5 ada enam orang.

Kecurangan mereka, kata Bey terbukti setelah tim verifikasi melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ditemukan bahwa siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai (KK).

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK di situ," ucap Bey.

Bey menerangkan, panitia PPDB Jabar 2024 secara teliti telah menghitung jarak rumah siswa atau orangtua dengan lokasi sekolah. Meski ada jalan yang berbelok, tetapi ditarik garis lurus.

"Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya tapi garis lurus dari sekolah ke rumah, jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," katanya.

Baca juga: Susi Pudjiastuti, Sandiaga Uno, dan Bey Machmudin Jadi Incaran untuk Pilkada Jabar 2024

Dia memastikan, aturan zonasi PPDB ini untuk pemerataan sekolah dan mengubah paradigma sekolah favorit.

Sedangkan terkait pelanggaran domisili PPDB ini, Bey akan melaporkannya ke Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku pembuat kebijakan sistem zonasi.

"Kami akan melaporkan semua ke Kemendikbud karena (sistem zonasi) ini keputusan dari Pemerintah Pusat," kata Bey

"Sebenarnya tujuan zonasi itu kan untuk memeratakan sekolah tapi ternyata paradigma sekolah favorit itu masih ada, jadi orang tua masih ingin anak-anaknya sekolah di favorit," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com