SUKABUMI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan debt collector di Kota Sukabumi, Putri Sumiati alias Uti (28 tahun), dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Pembacaan vonis berlangsung di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri kelas I-B Kota Sukabumi, Rabu (26/6/2034) siang.
Putri dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Roslindawati (35 tahun).
Baca juga: Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Pembunuhan Debt Collector Minta Dihukum Ringan
“(Terdakwa) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatukan kepada pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua, Miduk Sinaga saat berada di ruang sidang, Rabu (26/6/2024) siang.
Selain dijatuhi hukuman pidana, Putri dikenakan denda perkara Rp 5.000.
Majelis hakim juga memberikan waktu 7 hari kepada penuntut umum, terdakwa, atau penasehat hukum untuk menyatakan sikap atas hasil sidang yang telah dibacakan.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga Pembunuh Debt Collector di Sukabumi Dituntut 15 Tahun Penjara
“Pada putusan ini baik penuntut umum atau terdakwa atau penasehat umum mempunyai hak untuk menyatakan sikap selama 7 hari," kata dia.
“Atas dibacakannya putusan ini maka telah selesailah tugas kami untuk mengadili perkara ini, maka demikian sidang selesai dan ditutup,” tegas Miduk.
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum korban, Pargaulan Sihombing menilai hukuman yang dijatuhkan pada Putri alias Uti sudah maksimal sesuai pasal yang didakwakan.
“Sesuai dakwaan pasal 338 dan tuntutan maksimalnya sudah sesuai yakni 15 tahun penjara,” kata Pargaulan Sihombing pada awak media, Rabu (26/6).
Pargaulan Sihombing juga tak mempermasalahkan jika terdakwa atau penasehat hukumnya melakukan banding atas putusan yang sudah dibacakan.
Namun jika nantinya putusan menjadi berbeda, Pargaulan Sihombing, akan melakukan peninjauan kembali (PK).
“Hak hukum mereka untuk banding, kalaupun mereka tidak terima dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, kami mengikuti saja. Seandainya nanti banding, kalau putusannya berbeda dengan putusan majelis pengadilan negeri kota Sukabumi, mungkin kami akan mengajukan PK,” jelas Pargaulan Sihombing.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang