BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Ada pun para tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Majalengka yakni tersangka INA, AN, dan M.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Bantah Terima Uang Proyek Pasar Cigasong
Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya memberikan penjelasannya melalui layanan pesan singkat, Kamis (27/6/2024) pagi.
Dia menyebut, para tersangka dikenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong
Dikatakan, setelah pelaksanaan tahap II di Kantor Kejati jabar, selanjutnya tersangka INA dan AN ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru, Kota Bandung.
"(Penahanan) selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu 26 Juni 2024 sampai dengan Senin 15 Juli 2024, dan untuk tersangka M dilakukan penahanan kota," ucap dia.
Kasus ini pun menjerat Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latief yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Korupsi itu diduga dilakukan Arsan saat menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Arsan Latief diduga terlibat karena menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Arsan Latief disebut telah mengondisikan proses lelang tersebut, dan diduga telah menerima sejumlah uang yang ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Bantah Terima Uang Proyek Pasar Cigasong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.