Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Kompas.com - 03/07/2024, 07:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Tim hukum Polda Jawa Barat selaku termohon disidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.

Dalam jawaban dari tim hukum Polda Jabar yang disampaikan atas gugatan pemohon, disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan  ini, bisa memutus, menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Polda Jabar Sebut IQ Pegi 78, Punya Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif

"Menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, Atau apabila hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, maka bisa memutus yang seadil-adilnya," ujarnya

Sebelumnya, Polda Jabar juga membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan pra peradilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawaban.

Menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh pemohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan pra peradilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan pra peradilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan tugas perintah tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya.

Berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan menetapkan Pegi sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sudah Penuhi Syarat Tersangka, Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan

Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan

Bandung
Golkar, PKS, PDI-P Kerjasama di Pilkada, Bikin Tagline 'Alus Pisan'

Golkar, PKS, PDI-P Kerjasama di Pilkada, Bikin Tagline "Alus Pisan"

Bandung
Hakim Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah

Hakim Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah

Bandung
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tak Sah

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tak Sah

Bandung
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 8 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 8 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Nasdem Resmi Usung Putri Karlina pada Pilkada Garut

Nasdem Resmi Usung Putri Karlina pada Pilkada Garut

Bandung
Pengunjung Wisata Walini Bandung Mengamuk karena Vila yang Dipesan Belum Dikosongkan

Pengunjung Wisata Walini Bandung Mengamuk karena Vila yang Dipesan Belum Dikosongkan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang

Bandung
Diduga Cemburu, Pemuda di Bandung Sebar Video Mesum Mantan Pacar

Diduga Cemburu, Pemuda di Bandung Sebar Video Mesum Mantan Pacar

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Warga Bandung Antusias Ikuti Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam

Warga Bandung Antusias Ikuti Pawai Obor Sambut Tahun Baru Islam

Bandung
Ada Pawai Sejuta Obor, Lalin Puncak Bogor Ditutup Sementara Malam Ini

Ada Pawai Sejuta Obor, Lalin Puncak Bogor Ditutup Sementara Malam Ini

Bandung
Sehari Usai Dilahirkan, Bayi di Bogor Dibuang Ibu ke Mobil Dokter

Sehari Usai Dilahirkan, Bayi di Bogor Dibuang Ibu ke Mobil Dokter

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Petir

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com