Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alat Bukti Polda Jabar Menetapkan Pegi Jadi Tersangka Akan Diuji Hari Ini

Kompas.com - 03/07/2024, 08:52 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sidang praperadilan berkenaan dengan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, akan kembali digelar, Rabu (3/7/2024).

Agenda pada sidang hari ini berupa pengujian alat bukti yang dimiliki Polda Jabar sehingga berani menetapkan Pegi sebagai tersangka pada kasus yang terjadi pada 2016 itu.

Baca juga: Polda Jabar Sebut IQ Pegi 78, Punya Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif

Alat bukti yang dimaksud adalah berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eky, serta keterangan saksi ahli.

Baca juga: Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum. Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya ada enggak," ujar Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, setelah persidangan dengan agenda replik dan duplik, Selasa (2/7/2024).

Pada sidang hari ini, saksi-saksi, baik dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon maupun tim hukum Polda Jabar selaku termohon juga akan diperiksa.

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya.

Polda Jabar minta hakim tolak gugatan Pegi

Dalam sidang yang digelar Selasa, tim hukum Polda Jawa Barat selaku termohon di sidang praperadilan Pegi, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.

Dalam jawaban dari tim hukum Polda Jabar yang disampaikan atas gugatan pemohon, disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Polda Jabar juga membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya.

Menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh pemohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan pra peradilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul AGENDA Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Polda Jabar Keluarkan ''Senjata''

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Bandung
Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah

Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah

Bandung
Nasdem Jabar Hadiri Deklarasi Poros Golkar, PKS, dan PDI-P, Apa Maknanya?

Nasdem Jabar Hadiri Deklarasi Poros Golkar, PKS, dan PDI-P, Apa Maknanya?

Bandung
Pegi Akan Langsung Dijemput Ibunya di Tahanan, Merasa Kasihan Terlalu Menderita

Pegi Akan Langsung Dijemput Ibunya di Tahanan, Merasa Kasihan Terlalu Menderita

Bandung
Menang Praperadilan, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri, Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Menang Praperadilan, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri, Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Bandung
Pegi Bebas, Ibu 'Vina Cirebon': Saya Ikut Senang, Berarti Salah Tangkap

Pegi Bebas, Ibu "Vina Cirebon": Saya Ikut Senang, Berarti Salah Tangkap

Bandung
Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan

Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan

Bandung
Golkar, PKS, dan PDI-P Kerja Sama di Pilkada, Bikin Tagline 'Alus Pisan'

Golkar, PKS, dan PDI-P Kerja Sama di Pilkada, Bikin Tagline "Alus Pisan"

Bandung
Hakim Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah

Hakim Minta Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah

Bandung
Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tak Sah

Pegi Setiawan Bebas, Hakim Nyatakan Penetapan sebagai Tersangka Tak Sah

Bandung
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Tak Sah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 8 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Senin 8 July 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Nasdem Resmi Usung Putri Karlina pada Pilkada Garut

Nasdem Resmi Usung Putri Karlina pada Pilkada Garut

Bandung
Pengunjung Wisata Walini Bandung Mengamuk karena Vila yang Dipesan Belum Dikosongkan

Pengunjung Wisata Walini Bandung Mengamuk karena Vila yang Dipesan Belum Dikosongkan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 7 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com