Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Kompas.com - 03/07/2024, 07:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Tim hukum Polda Jawa Barat selaku termohon disidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan, meminta majelis hakim untuk menolak seluruh permohonan gugatan dari tim kuasa hukum Pegi selaku pemohon.

Dalam jawaban dari tim hukum Polda Jabar yang disampaikan atas gugatan pemohon, disebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Yakin Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan  ini, bisa memutus, menolak praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Polda Jabar Sebut IQ Pegi 78, Punya Kecenderungan Berbohong dan Manipulatif

"Menyatakan bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah secara hukum dan menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, Atau apabila hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, maka bisa memutus yang seadil-adilnya," ujarnya

Sebelumnya, Polda Jabar juga membantah dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Pegi dalam gugatannya.

"Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan pra peradilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya," ujar salah satu tim hukum Polda Jabar, saat membacakan jawaban.

Menurut Polda Jabar, gugatan yang disampaikan oleh pemohon sudah memasuki materi pokok perkara.

Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 peraturan Mahkamah Agung RI nomor 4 tahun 2016 tentang peninjauan kembali putusan pra peradilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

"Yaitu, apakah ada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara. Sehingga terhadap permohonan pra peradilan adalah hanya memeriksa dan menilai aspek formal terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh pemohon," katanya.

"Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan empat alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan tugas perintah tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024," ucapnya.

Berdasarkan surat perintah dan surat tugas tersebut, penyidik melakukan penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan menetapkan Pegi sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sudah Penuhi Syarat Tersangka, Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Wanita Ini Buang Mayat Bayinya ke Kap Mobil Dokter di Bogor

Bandung
Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Diungkap, Hasil Pengawasan Kasus Tewasnya 4 Pekerja Pabrik Pupuk di Karawang

Bandung
8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

8 WNI Terjebak Kerja Paksa di Myanmar, Keluarga Korban Surati Presiden

Bandung
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan

Bandung
Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Pilkada 2024, PKS Rangkul Golkar dan PDI-P di Kabupaten Bandung

Bandung
Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Tangisan Warga Desa Sarwadadi untuk 5 Korban Jiwa Kebakaran di Bekasi

Bandung
Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak 'Masuk Angin'

Di Sidang Kesimpulan Praperadilan Pegi, Hakim: Saya Tidak "Masuk Angin"

Bandung
Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi

Bandung
Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Elektabilitas Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi Bersaing Ketat, Gerindra: Tidak Diadu di Jabar

Bandung
PKS Resmi Beri Rekomendasi Aep Syaepuloh Maju Pilkada Karawang 2024

PKS Resmi Beri Rekomendasi Aep Syaepuloh Maju Pilkada Karawang 2024

Bandung
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Biasa Saja

Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Biasa Saja

Bandung
Amnesty Sebut Penyegelan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Garut Pelanggaran Serius

Amnesty Sebut Penyegelan Tempat Ibadah Jemaah Ahmadiyah di Garut Pelanggaran Serius

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 5 Juli 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Sedang

Bandung
Libur Sekolah, Seratusan Brand Lokal Kumpul di Bandung

Libur Sekolah, Seratusan Brand Lokal Kumpul di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com