Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana Suhandi Cahaya Jadi Saksi Ahli untuk Pegi Setiawan

Kompas.com - 03/07/2024, 11:17 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Glori K. Wadrianto

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Suhandi Cahaya menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Rabu (3/7/2024).

Sidang hari ketiga yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruangan I ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon. 

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dibantu seorang panitera.

Dalam sidang, hakim sempat menanyakan kepada saksi ahli apakah mengenal pemohon yakni Pegi Setiawan. "Tidak yang mulai," jawab Suhandi.

Baca juga: 5 Penjelasan Polda Jabar, Yakinkan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong

Selanjutnya, hakim Eman Sulaeman menanyakan perihal penetapan seseorang sebagai tersangka apakah harus disertai dengan dua alat bukti atau tidak.

"Harus dua-duanya kualitas dan kuantitas yang betul-betul punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Suhandi.

Suhandi menerangkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan lengkap.

Setelah itu, penyidik juga harus melakukan gelar perkara secara internal, namun juga tetap dihadiri juga oleh kuasa hukum dan terduga tersangkanya.

Meski demikian, kata Suhandi, seseorang bisa ditetapkan langsung menjadi tersangka apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

"Kalau tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," ujar dia.

Baca juga: Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Kemudian, hakim juga bertanya soal prosedur sebelum daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan apakah perlu dilakukan pemanggilan terhadap tersangka?

"Harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, pihaknya memboyong sebanyak lima orang saksi dan satu saksi ahli hukum pidana.

Ada pun kelima saksi yang akan hadir selain Suhandi, adalah Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Liga Akbar, Agus alias Aceng dan Riana (istri Agus). 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluar dari Tahanan, Pegi Berterima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

Keluar dari Tahanan, Pegi Berterima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

Bandung
Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Tahanan Polda Jabar

Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Tahanan Polda Jabar

Bandung
Masjid Sejuta Pemuda, Tempat Ibadah dengan Layanan ala Kafe di Sukabumi

Masjid Sejuta Pemuda, Tempat Ibadah dengan Layanan ala Kafe di Sukabumi

Bandung
Polda Jabar Pastikan Patuh dengan Putusan Praperadilan Pegi

Polda Jabar Pastikan Patuh dengan Putusan Praperadilan Pegi

Bandung
Seorang Pria Ditemukan di Jembatan Bogor, Diduga Gantung Diri

Seorang Pria Ditemukan di Jembatan Bogor, Diduga Gantung Diri

Bandung
Pegi Setiawan Bebas, Respons Keluarga 'Vina Cirebon': Tangkap Pelaku Asli

Pegi Setiawan Bebas, Respons Keluarga "Vina Cirebon": Tangkap Pelaku Asli

Bandung
Akses Sulit, Ibu di Bandung Barat Melahirkan di Jalan Saat Ditandu

Akses Sulit, Ibu di Bandung Barat Melahirkan di Jalan Saat Ditandu

Bandung
Kempiskan Ban Mobil Warga Tak Mau Bayar Parkir Rp 20.000, 2 Jukir Liar di Medan Ditangkap

Kempiskan Ban Mobil Warga Tak Mau Bayar Parkir Rp 20.000, 2 Jukir Liar di Medan Ditangkap

Bandung
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Dituduh Bunuh Vina dan Eky sampai Dibebaskan

Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Dituduh Bunuh Vina dan Eky sampai Dibebaskan

Bandung
Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Bandung
Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah

Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah

Bandung
Nasdem Jabar Hadiri Deklarasi Poros Golkar, PKS, dan PDI-P, Apa Maknanya?

Nasdem Jabar Hadiri Deklarasi Poros Golkar, PKS, dan PDI-P, Apa Maknanya?

Bandung
Pegi Akan Langsung Dijemput Ibunya di Tahanan, Merasa Kasihan Terlalu Menderita

Pegi Akan Langsung Dijemput Ibunya di Tahanan, Merasa Kasihan Terlalu Menderita

Bandung
Menang Praperadilan, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri, Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Menang Praperadilan, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri, Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Bandung
Pegi Bebas, Ibu 'Vina Cirebon': Saya Ikut Senang, Berarti Salah Tangkap

Pegi Bebas, Ibu "Vina Cirebon": Saya Ikut Senang, Berarti Salah Tangkap

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com