BANDUNG, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Suhandi Cahaya menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Rabu (3/7/2024).
Sidang hari ketiga yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruangan I ini beragendakan mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dibantu seorang panitera.
Dalam sidang, hakim sempat menanyakan kepada saksi ahli apakah mengenal pemohon yakni Pegi Setiawan. "Tidak yang mulai," jawab Suhandi.
Baca juga: 5 Penjelasan Polda Jabar, Yakinkan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong
Selanjutnya, hakim Eman Sulaeman menanyakan perihal penetapan seseorang sebagai tersangka apakah harus disertai dengan dua alat bukti atau tidak.
"Harus dua-duanya kualitas dan kuantitas yang betul-betul punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Suhandi.
Suhandi menerangkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan lengkap.
Setelah itu, penyidik juga harus melakukan gelar perkara secara internal, namun juga tetap dihadiri juga oleh kuasa hukum dan terduga tersangkanya.
Meski demikian, kata Suhandi, seseorang bisa ditetapkan langsung menjadi tersangka apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
"Kalau tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," ujar dia.
Baca juga: Polda Jabar Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
Kemudian, hakim juga bertanya soal prosedur sebelum daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan apakah perlu dilakukan pemanggilan terhadap tersangka?
"Harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi.
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, pihaknya memboyong sebanyak lima orang saksi dan satu saksi ahli hukum pidana.
Ada pun kelima saksi yang akan hadir selain Suhandi, adalah Suharsono alias Bondol, Dede Kurniawan, Liga Akbar, Agus alias Aceng dan Riana (istri Agus).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.