Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Menilai Pegi Korban Salah Tangkap, Polda Jabar: Tak Boleh Menyimpulkan

Kompas.com - 03/07/2024, 14:23 WIB
Faqih Rohman Syafei,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Ahli pidana Suhandi Cahaya dihadirkan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Rabu (3/7/2024).

Adapun Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi ahli ini, salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan ke Suhandi apakah status tersangka Pegi bisa digugurkan.

Baca juga: Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan ke Polda Jabar

"Untuk digugurkan itu kewenangan pengadilan," jawab Suhandi di ruang persidangan.

"Menurut ahli wajib tidak?" tanya kuasa hukum Pegi.

"Kalau pendapat saya, apa yang diajukan penyidik ke Pegi Setiawan sesuai apa yang saya baca dalam tuntutan praperadilan itu nampaknya salah tangkap," kata Suhandi.

Baca juga: Hakim Praperadilan Pegi Mengaku Ingin Ikut Tepuk Tangan tapi Ditahan

Kuasa hukum Pegi pun kembali bertanya ke Suhandi, apakah status tersangka yang disandang oleh Pegi bisa dibatalkan.

"Ya," ujar Suhandi.

Jawaban saksi ahli ini pun kemudian mendapatkan tanggapan dari Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani yang menilai pertanyaan dari kuasa hukum Pegi terlalu provokatif.

"Sebetulnya ahli tidak boleh menjustice kesimpulan pertanyaan pemohon. Itu bukan pertanyaan biasa, tapi sifatnya menekan dan narasinya interograsi," kata Nurhadi yang menjadi tim hukum Polda Jabar.

Sebelumnya, hakim Eman Sulaeman menanyakan perihal penetapan seseorang sebagai tersangka apakah harus disertai dengan dua alat bukti atau tidak.

"Harus dua-duanya kualitas dan kuantitas yang betul-betul punya konek dengan apa yang telah dilakukan oleh tersangka dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Suhandi. 

Suhandi menerangkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, penyidik perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan lengkap.

Setelah itu, penyidik juga harus melakukan gelar perkara secara internal dan juga tetap dihadiri juga oleh kuasa hukum dan calon tersang.

Meski demikian, kata Suhandi seseorang bisa ditetapkan langsung menjadi tersangka apabila tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

"Kalau tidak tertangkap tangan, harus ada laporan dari seseorang atau pengaduan yang memberikan alat bukti yang lengkap kepada penyidik," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluar dari Tahanan, Pegi Berterima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

Keluar dari Tahanan, Pegi Berterima Kasih kepada Jokowi dan Prabowo

Bandung
Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Tahanan Polda Jabar

Pegi Setiawan Akhirnya Keluar dari Tahanan Polda Jabar

Bandung
Masjid Sejuta Pemuda, Tempat Ibadah dengan Layanan ala Kafe di Sukabumi

Masjid Sejuta Pemuda, Tempat Ibadah dengan Layanan ala Kafe di Sukabumi

Bandung
Polda Jabar Pastikan Patuh dengan Putusan Praperadilan Pegi

Polda Jabar Pastikan Patuh dengan Putusan Praperadilan Pegi

Bandung
Seorang Pria Ditemukan di Jembatan Bogor, Diduga Gantung Diri

Seorang Pria Ditemukan di Jembatan Bogor, Diduga Gantung Diri

Bandung
Pegi Setiawan Bebas, Respons Keluarga 'Vina Cirebon': Tangkap Pelaku Asli

Pegi Setiawan Bebas, Respons Keluarga "Vina Cirebon": Tangkap Pelaku Asli

Bandung
Akses Sulit, Ibu di Bandung Barat Melahirkan di Jalan Saat Ditandu

Akses Sulit, Ibu di Bandung Barat Melahirkan di Jalan Saat Ditandu

Bandung
Kempiskan Ban Mobil Warga Tak Mau Bayar Parkir Rp 20.000, 2 Jukir Liar di Medan Ditangkap

Kempiskan Ban Mobil Warga Tak Mau Bayar Parkir Rp 20.000, 2 Jukir Liar di Medan Ditangkap

Bandung
Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Dituduh Bunuh Vina dan Eky sampai Dibebaskan

Perjalanan Kasus Pegi Setiawan, Dituduh Bunuh Vina dan Eky sampai Dibebaskan

Bandung
Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Polda Jabar Akan Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Bandung
Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah

Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan DPO dan Status Tersangka Pegi Tak Sah

Bandung
Nasdem Jabar Hadiri Deklarasi Poros Golkar, PKS, dan PDI-P, Apa Maknanya?

Nasdem Jabar Hadiri Deklarasi Poros Golkar, PKS, dan PDI-P, Apa Maknanya?

Bandung
Pegi Akan Langsung Dijemput Ibunya di Tahanan, Merasa Kasihan Terlalu Menderita

Pegi Akan Langsung Dijemput Ibunya di Tahanan, Merasa Kasihan Terlalu Menderita

Bandung
Menang Praperadilan, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri, Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Menang Praperadilan, Pengacara Pegi: Polda Jabar Malu Sendiri, Asal-asalan Tetapkan Tersangka

Bandung
Pegi Bebas, Ibu 'Vina Cirebon': Saya Ikut Senang, Berarti Salah Tangkap

Pegi Bebas, Ibu "Vina Cirebon": Saya Ikut Senang, Berarti Salah Tangkap

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com