Setelah bebas, Pegi berencana untuk pulang, beristirahat, dan melanjutkan bekerja. Dia kembali mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukumnya yang telah berjuang mati-matian membelanya.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak buat kuasa hukum saya yang sudah membela saya mati-matian, rela meninggalkan keluarga demi membela saya," ujarnya.
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Respons Keluarga Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Asli
Gugatan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Hari ini, dalam putusannya, hakim praperadilan di PN Bandung menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Pegi tidak sah dan batal demi hukum karena tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman, hakim di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang