Editor
BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam lelang proyek pekerjaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo mengungkapkan, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti yang relevan dan mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
"Upaya penggeledahan ini kami lakukan untuk membuat terang perkara. Kami mengumpulkan barang bukti yang ada untuk kelengkapan berkas perkara, termasuk untuk mencari tersangka ini, siapa-siapa saja," ujar Irfan Wibowo di Bandung, Kamis (11/7/2024), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Dorong Peningkatan Ekspor, Bupati Bandung Teken Kontrak Dagang dengan Filipina
Dugaan korupsi ini disebut melibatkan pengaturan proyek lelang pekerjaan antara anggota kelompok kerja (Pokja) ULP dengan peserta lelang.
Selain kantor ULP, penggeledahan juga dilakukan di rumah anggota Pokja.
“Setelah kita dalami, terdapat indikasi adanya serah terima uang di antara rekanan dan Pokja. Sehingga kita melakukan tindakan upaya paksa yaitu penyitaan dan penggeledahan,” tambah Irfan.
Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, Irfan menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk memastikan detail lebih lanjut mengenai proyek dan dinas terkait yang sedang diselidiki oleh Kejari Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung Wawan Setiawan menjelaskan, penyelidikan sementara mengindikasikan adanya pengaturan lelang proyek tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh Pokja ULP.
"Jadi, dari penyelidikan yang kita lakukan, ada indikasi transaksional antara pihak penyedia dan pihak Pokja ULP. Maka dari itu, kita segera ambil tindakan dengan menyita barang-barang elektronik yang kemudian bisa membuat terang permasalahan ini," jelas Wawan.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim di Bangkalan
Menurut Wawan, modus operandi yang dilakukan oleh anggota Pokja ULP melibatkan pembocoran sejumlah dokumen penting seperti detail engineering design (DED), rancangan anggaran belanja (RAB), dan harga perkiraan sendiri (HPS) kepada peserta lelang proyek dengan iming-iming memenangkan tender.
"Modus yang dilakukan sementara ini pihak Pokja (ULP) membocorkan (dokumen) dengan iming-iming penyedia dapat memenangkan tender. Dengan menyerahkan uang penyedia ini, kemudian penyedia akan mendapatkan DED, HPS, dan RAB," katanya.
Lebih lanjut, Wawan menambahkan setiap peserta lelang yang ingin mendapatkan bocoran dokumen proyek harus membayar sejumlah uang kepada anggota Pokja ULP, dengan kisaran mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
"Dengan menyerahkan DED itu, penyedia mengetahui berapa besaran yang bisa dilakukan dan kuncian-kuncian apa yang bisa dilakukan yang ada di dalam paket pekerjaan tersebut," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang