Editor
KOMPAS.com-Seorang karyawan dari sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Cimahi, yang berinisial MB, terlibat dalam kasus penipuan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.
MB, yang menjabat sebagai account officer (AO), telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berada dalam tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Arif Raharjo, mengatakan penyelidikan untuk kasus ini sudah dimulai sejak Mei 2024 setelah ada informasi terkait tindakan penipuan yang dilakukan oleh MB.
Baca juga: Mantan Pegawai Bank BUMN Edarkan Uang Palsu di Warung Sate, Punya Cara Khusus Kelabui Korban
Penyelidikan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak bank terkait.
"Kalau fraud (penipuan) tentunya pasti ada SOP di internal yang disimpangi atau dilanggar. Jadi untuk modusnya, saya bisa bilang karyawan di salah satu bank BUMN itu gali lubang tutup lubang," kata Arif dalam konferensi pers di Cimahi, Rabu (18/7/2024), seperti dilansir Antara.
MB diduga menyalahgunakan uang pembayaran utang dari nasabah.
Modus operandi yang dilakukan oleh MB adalah dengan menerima pembayaran dari nasabah dan menggunakan uang tersebut untuk menutup utang yang lain.
"Saat dia menerima pembayaran dari nasabah, uang itu untuk menutup utang yang lain. Jadi, uangnya dimainkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," tambah Arif.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Cimahi, sebagian kerugian akibat penipuan ini dapat diselamatkan, yaitu sebesar Rp 128 juta.
Selanjutnya, Kejari Cimahi akan melakukan pelacakan aset untuk mencoba memulihkan kerugian total sebesar Rp 1,1 miliar.
"Sehingga dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 1,1 miliar itu paling tidak bisa mendekati atau bisa dipulihkan," ujar Arif.
Baca juga: Kejaksaan Tak Punya Cukup Bukti, Penyidikan Kasus Kredit Macet Bank BUMN di Sidoarjo Dihentikan
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memang telah terbukti melakukan penipuan tersebut, sehingga dia langsung ditahan selama 20 hari sejak 14 Juli 2024.
"Sekarang proses penyidikan sudah selesai tahap dua. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Kota Bandung. Kemudian satu atau dua minggu akan dimulai persidangan terhadap perkara tersebut," tutup Arif.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Karyawan Bank BUMN di Cimahi Lakukan Penipuan Sebesar Rp 1,1 M, Mainkan Uang Pembayaran dari Nasabah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang