MAJALENGKA, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Majalengka menangkap tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) sejak 2020 hingga 2022.
Ketiganya dicurigai memalsukan data, tidak memberikan dana kepada penerima, dan menikmati uang hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Wawan Kustiawan menyampaikan, ketiga tersangka berinisial AJI, MJ dan YR.
AJI dan MR adalah mantri atau petugas pencari nasabah salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: KPK Jerat Aktor Intelektual Pungli di Rutan Tersangka Korupsi
Wawan menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajari Majalengka Nomor 02/M.2.24/Fd.1/06/2023 pada (20/6/2023).
Sejak 2020 hingga 2022, salah satu Bank BUMN di Kabupaten Majalengka mengeluarkan pinjaman KUR dan KUPEDES pada 28 orang debitur dengan rincian, 25 orang debitur penerima pinjaman KUR, dan 3 orang debitur penerima pinjaman KUPEDES.
"21 orang debitur diprakarsai oleh tersangka AJI, sedangkan 7 orang oleh MJ. Baik AJI dan MJ merupakan mantri," kata Wawan dalam gelar perkara rilis ungkap kasus di Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka, Senin (29/1/2024) petang.
Dalam melakukan tindakan ini, AJI dan MJ dibantu oleh tersangka inisial YR yang merupakan pihak swasta yang bertugas mencari nasabah.
YR juga pembuat surat palsu untuk debitur yang tidak memiliki usaha.
Dalam pelaksanaannya, AJI dan MJ juga tidak menyurvei 28 debitur hasil rekomendasi dari YR.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat Penuh Sayat di Majalengka, Korban Petugas Jasa Pinjam Uang
YR juga bertindakan melanggar hukum karena mengatasnamakan orang lain dalam pencairan dana KUR tersebut, yang disebut pinjaman topengan.
Dia pun melakukan peminjaman KUR atas nama satu orang, tapi sebagian kreditnya digunakan beberapa orang.
Jaksa turut menduga YR memalsukan data untuk mengelabuhi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).