BANDUNG, KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menemukan 219 pelanggaran saat masa pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) yang diselenggarakan 24 Juni-24 Juli 2024.
Jenis pelanggaran tersebut, mulai dari prosedur mekanisme coklit yang dilakukan Pantarlih, hingga menemukan pemilih yang belum tercoklit dan tidak ditempel stiker.
Dede Sodikin, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Bandung, membenarkan temuan itu.
Baca juga: Terbukti Menggunakan Joki, 1 Pantarlih Pilkada 2024 di Sumenep Diganti
Dede menyebut, Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian secara door to door. Ia menyebut, pantarlih malah melimpahkan tugas kepada orang lain.
Bahkan, pantarlih tidak menyandingkan data hasil coklit saat proses door to door.
"Jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan sudah menyampaikan saran perbaikan kepada jajaran adhoc PPK untuk dilakukan coklit ulang apabila ditemukan pelanggaran prosedur coklit tidak door to door, melimpahkan tugas kepada orang lain," kata Dede dikonfirmasi via saluran telepon, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: 220 Keluarga di 3 Kabupaten di Maluku Tak Dipasang Stiker Coklit oleh Petugas Pantarlih
Bawaslu tingkat kecamatan, sambung dia, sudah melakukan pengecekan ulang dan ditemukan pemilih yang belum terdata. Sementara informasi yang diterima PPK, proses coklit sudah 100 persen.
Ia telah meminta Bawaslu tingkat kecamatan untuk kembali menelusuri dan mengawal meski proses coklit diklaim PPK sudah selesai.
Berdasarakan hasil pengawasan yang dilakukan di 31 Kecamatan, terdapat 64 saran dari Bawaslu yang harus diperbaiki PPK.
"Kami sudah minta jajaran adhoc PPK untuk diperbaiki seperti rumah yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, pemilih yang belum tercoklit, pemilih tidak diberikan tanda terima sudah tercoklit, pelimpahan tugas kepada orang lain oleh pantarlih hingga tidak lakukan door to door," ujarnya.
Dede mengajak masyarakat dan semua pihak untuk memastikan calon pemilih sudah terdaftar oleh Pantarlih.
Apabila masih ditemukan adanya calon pemilih yang belum terdaftar datanya, agar melaporkan ke posko kawal hak pilih yang ada di tingkajt kecamatan.
"Bisa menghubungi posko kawal hak pilih kami di kecamatan atau menghubungi jajajaran pengawas kelurahan/desa kami untuk dikawal agar bisa masuk dalam daftar pemilih," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang