Editor
SUBANG, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang akan memasuki agenda pembacaan vonis untuk terdakwa Yosep Hidayah, Kamis (25/7/2024).
Terdakwa Yosep Hidayah dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengungkapkan, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan agenda pembacaan putusan akan digelar Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Subang.
Baca juga: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Biasa Saja
"Terkait vonis untuk kliennya dalam kasus pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak tersebut, saya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. "(Pembacaan putusan) Kamis," ujar Rohman dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (24/7/2024).
Selama persidangan yang berlangsung lebih dari 20 kali tersebut, Rohman mengatakan, selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
"Saya dan tim hukum lainnya sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.
Baca juga: Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi
Namun, pihaknya menggarisbawahi bahwa selama persidangan jaksa mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
"Saya menyoroti berkas tuntutan jaksa penuntut umum terhadap klien saya hanya mengambil dari dokumen berita acara pemeriksaan (BAP), tidak berdasarkan fakta persidangan," ungkapnya.
Selain itu, jaksa yang yang bersidang berganti-ganti tanpa mencatat dan merekam.
"Saya menilai jaksa hanya memaksakan tuntutan," ucapnya.
Namun, Rohman meyakini bahwa hakim akan bersikap adil. Terlebih hakim sempat menegur jaksa yang di awal persidangan berjumlah 11 orang, tetapi di akhir hanya satu orang.
"Saya optimis putusan akan datang, paling tidak hakim akan bebas tanpa tekanan mengambil putusan. Saya serahkan putusan ke majelis hakim," kata Rohman.
Rohman menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sebab, hingga saat ini tiga tersangka lainnya tidak ditahan selama delapan bulan.
"Dari awal dipaksakan, dari lima tersangka, hanya terdakwa dan Danu yang ditahan, sementara yang tiga tersangka lainnya tidak, padahal mereka tersangka," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, PN Subang akan Jatuhkan Vonis untuk Yosep Hidayah Kamis
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang