Editor
KOMPAS.com - Ramdanu alias Danu, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat, pada 2021, divonis penjara empat tahun.
Vonis disampaikan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara karena Bunuh Istri dan Anak, Yosep: Saya Dizalimi, Difitnah...
Hakim menilai, Danu terbukti bersalah dan ikut andil dalam pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amalia, sesuai Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana.
Baca juga: Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Danu dengan hukuman penjara delapan tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan, Danu mengakui perbuatanya dan telah membongkar kasus tersebut hingga pelaku utama, Yosep Hidayah, diadili dengan vonis hukuman 20 tahun penjara.
"Sehingga (Danu) hanya divonis empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang, Ardi Wijayanto, saat membacakan vonis di PN Subang, Senin sore.
Hal yang meringankan lainnya, Danu bukan pelaku utama pembunuhan Tuti dan Amalia. Dia ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep.
"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai justice collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama dua tahun tak terungkap," imbuhnya.
Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan Danu telah menimbulkan kegaduhan sosial.
"Dan dilakukan secara keji terhadap dua orang wanita yang tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan, akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Namun, Taufan merasa bersyukur vonis hakim hanya separuh dari tuntutan JPU.
"Alhamdulillah, Danu hanya divonis empat tahun penjara, lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.
Taufan menyakini, Danu hanya korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut.
"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya.