Editor
KOMPAS.com - Ramdanu alias Danu, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat, pada 2021, divonis penjara empat tahun.
Vonis disampaikan hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Subang, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara karena Bunuh Istri dan Anak, Yosep: Saya Dizalimi, Difitnah...
Hakim menilai, Danu terbukti bersalah dan ikut andil dalam pembunuhan berencana terhadap Tuti dan Amalia, sesuai Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana.
Baca juga: Yosep, Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Banding Usai Divonis 20 Tahun Penjara
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Danu dengan hukuman penjara delapan tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan, Danu mengakui perbuatanya dan telah membongkar kasus tersebut hingga pelaku utama, Yosep Hidayah, diadili dengan vonis hukuman 20 tahun penjara.
"Sehingga (Danu) hanya divonis empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang, Ardi Wijayanto, saat membacakan vonis di PN Subang, Senin sore.
Hal yang meringankan lainnya, Danu bukan pelaku utama pembunuhan Tuti dan Amalia. Dia ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep.
"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai justice collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama dua tahun tak terungkap," imbuhnya.
Sementara, hal yang memberatkan, perbuatan Danu telah menimbulkan kegaduhan sosial.
"Dan dilakukan secara keji terhadap dua orang wanita yang tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.
Sementara, kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan, akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Namun, Taufan merasa bersyukur vonis hakim hanya separuh dari tuntutan JPU.
"Alhamdulillah, Danu hanya divonis empat tahun penjara, lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.
Taufan menyakini, Danu hanya korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut.
"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
Hakim menilai Yosep terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam putusannya, hakim menyebutkan beberapa hal yang meringankan untuk Yosep yaitu sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
Sedangkan hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain, berbelit, dan mengganggu ketertiban umum.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya yang meminta Yosep dihukum penjara seumur hidup.
Sebagai informasi, Tuti dan anaknya Amalia ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumahnya, Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Agustus 2021.
Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka.
Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban.
Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.
Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep saat membunuh.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Danu Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Subang, Jauh Lebih Rendah dari Vonis Yosep
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang