BANDUNG, KOMPAS.com - AS (23) otak pelaku pembunuhan INS (24) yang juga suami siri dari korban mengaku, awalnya berencana membunuh sang istri pada Desember 2023.
Dia mengaku sempat mengajak salah seorang temannya yang kini berstatus sebagai saksi untuk mengeksekusi korban pada Desember.
"Rencananya awal Desember saya mau bunuh dia, karena cemburu dan sakit hati, karena dia gak mau, jadi rencananya gagal," katanya saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).
Baca juga: 14 Adegan Rekonstruksi Rekayasa Suami Bunuh Istri, Tersangka Bantah
Sebelum mengeksekusi korban, ia mengajak korban ke kediamannya.
Di sana, sudah disiapkan senjata tajam berupa golok untuk mengeksekusi korban, serta cangkul untuk menggali kuburan korban.
"Niatnya memang akan dibunuh kemudian dikubur dengan menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini," tuturnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dikubur di Bandung, Otak Pelaku Suami Korban
Alasan AS mengeksekusi korban dengan cara digorok, agar korban lebih cepat meninggal. Selain itu, AS memang sudah merencanakan untuk menguburkan korban di belakang rumahnya.
Dia menjelaskan, pukul 21.00 WIB, dia dan tiga pelaku lainnya mengeksekusi korban. Kemudian pukul 23.00 WIB, keempat pelaku menguburkan korban dan selesai pukul 24.00 WIB.
Meski dibantu temannya, AS tidak memberikan upah atau hadiah kepada tiga pelaku lainnya.
Usai membunuh, keempat pelaku kembali ke rumah masing-masing. Setelah tiga minggu, barulah AS melarikan diri ke Kabupaten Bogor.
"Enggak nakut-nakutin temen saya juga, saya juga gak ngasih apa-apa," katanya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga pelaku memilih menguburkan korban di belakang rumah pelaku, lantaran di lokasi tersebut terbilang sepi dan dipenuhi pepohonan.
"Karena itu areanya tertutup, dan pada saat melakukan itu tidak ada yang melihat, dan ini bisa kita ungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka, dikuatkan dengan barang bukti yang ada. Nanti kami akan tetap menggunakan scientific investigation untuk bisa menguatkan daripada terangnya kasus ini," ujar Kusworo.
Jajaran Satreskrim Polresta Bandung bersama Tim Inafis, lanjut dia, baru melakukan proses ekshumasi di Kampung Ciburial, Desa Panyadap, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Jumat tadi pukul 07.00 WIB.
Jenazah korban langsung dibawa okeh Tim Inafis untuk diotopsi tim forensik.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang