BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Akses jalan warga di Gang Rahayu Kampung Pos Wetan, RT 02 RW 12, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, tiba-tiba ditembok.
Penembokan itu dilakukan oleh warga yang mengaku ahli waris alias pemilik hak atas tanah yang saat ini menjadi akses utama jalan warga.
Akibat ditutupnya jalan tersebut, warga sekitar kehilangan akses untuk menuju pasar, sekolah, hingga jalan raya utama.
“Jalan ini merupakan akses vital untuk mengurangi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi hari saat jadwal sekolah,” ujar Afrizal, warga RW 12 saat ditemui, Minggu (4/8/2024).
Baca juga: Rem Blong di Jalan Menurun Cisarua-Padalarang, Mobil Tabrak Tiang Listrik, Penumpang Tewas
Afrizal tidak begitu tahu persis kapan jalan itu ditembok. Namun, menurutnya, tembok yang menutup badan jalan itu sudah berdiri sejak dini hari tadi.
“Sebetulnya, kami tidak mengetahui detail permasalahan secara mendalam, namun kami menekankan bahwa proses ini sebaiknya dilakukan dengan bijak untuk menghindari kerugian bagi masyarakat,” papar Afrizal.
Jalan tersebut ditembok menggunakan batako dengan ketinggian kurang lebih 3 sampai 4 meter pada lebar jalan gang sekitar 1,5 meter.
Di tembok tersebut juga terpasang sebuah papan spanduk bertuliskan "Tanah Ini Milik Marietje sertifikat hak milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011 dengan luas 3.264 meter persegi".
Dikonfirmasi terpisah, Marietje (70) mengklaim dirinya memiliki lahan warisan seluas 3.264 meter persegi di kampung tersebut. Sebagian dari lahan itu saat ini digunakan sebagai akses jalan gang oleh warga.
"Selama kurang lebih 50 tahun tidak ada itikad baik dari warga sekitar. Kami sudah memisahkan sertifikat saya, mana yang milik saya dan mana yang punya orang," ucapnya.
Penutupan jalan dengan cara ditembok itu sengaja ia lakukan agar masyarakat terpancing dan menunjukkan sertifikat mereka untuk menguji kepemilikan hak atas tanah.
"Supaya mereka terpancing dengan ditutup seperti ini dan bisa menunjukkan mana sertifikat yang aslinya. Selama puluhan tahun ini mereka tinggal di lahan siapa, aslinya aja dulu jalan buntu, warga sendiri yang membuka," sebutnya.
Baca juga: Skuad Persib Tiba di Padalarang, Bandung Jadi Lautan Biru
Marietje mengaku pihaknya juga mempersoalkan legalitas sertifikat sekitar 20 rumah warga di dua RT, yakni RT 01 dan RT 04. Ia juga mengultimatum 8 orang untuk tidak memprovokasi kasus tersebut.
"Saya hanya 'memidanakan' surat sertifikat saya dan mereka (warga) yang menempati tanah saya sudah somasi, kalau ini tidak ada bukti fakta maka harus angkat kaki. Makanya ini sama saya ditutup, dan ada bangun rumah kosong yang saya runtuhin. Karena mereka selama ini tidak pernah menghadap saya dengan baik-baik," paparnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang