Editor
KOMPAS.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram asal Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Cut Intan Nabila menyita perhatian publik.
Hal ini karena pelaku Armor Toreador, suami korban dengan jelas terekam dalam kamera CCTV menganiaya Cut Intan, hingga viral di media sosial.
Berikut sederet fakta kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila.
Dalam rekaman CCTV yang diunggah di akun Instagram pribadinya @cut.intannabila, terlihat korban dan suaminya terlibat cekcok.
Kemudian Suaminya Armor memukul dengan keras berkali-kali dan menjambak korban hingga tersungkur.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Armor Toreador, Pelaku KDRT Cut Intan Nabila yang Sempat Kabur
Bayi yang ada di samping korban juga ikut tertendang. Cut Intan yang tak berdaya lalu menangis dan berteriak minta ampun.
"Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya," tulis Intan dalam keterangan yang diunggahnya di Instagram.
Aksi ini pun menuai respons kemarahan dari warganet dan membuat Polsek Sukaraja segera mendatangi rumah korban.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, sudah tertangkap," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).
Armor disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Armor juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Baca juga: Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT, Ada Luka Cakar dan Benjol di Tubuhnya
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Armor Toreador mengaku sudah lebih dari lima kali lakukan KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila.
"Penganiayaan) lebih dari lima kali, dari 2020," ujar Armor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jabar, Rabu (14/8/2024).