Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Fakta Kasus KDRT Selebgram Cut Intan Nabila, Suami 5 Kali Aniaya Berakhir Penjara

Kompas.com, 14 Agustus 2024, 19:10 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami selebgram asal Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Cut Intan Nabila menyita perhatian publik.

Hal ini karena pelaku Armor Toreador, suami korban dengan jelas terekam dalam kamera CCTV menganiaya Cut Intan, hingga viral di media sosial.

Berikut sederet fakta kasus KDRT yang dialami selebgram Cut Intan Nabila.

1. Video viral

Dalam rekaman CCTV yang diunggah di akun Instagram pribadinya @cut.intannabila, terlihat korban dan suaminya terlibat cekcok.

Kemudian Suaminya Armor memukul dengan keras berkali-kali dan menjambak korban hingga tersungkur.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Armor Toreador, Pelaku KDRT Cut Intan Nabila yang Sempat Kabur

Bayi yang ada di samping korban juga ikut tertendang. Cut Intan yang tak berdaya lalu menangis dan berteriak minta ampun.

"Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya," tulis Intan dalam keterangan yang diunggahnya di Instagram.

Aksi ini pun menuai respons kemarahan dari warganet dan membuat Polsek Sukaraja segera mendatangi rumah korban.

2. Armor ditangkap

Pelaku berhasil ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, sudah tertangkap," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Armor disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Armor juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Baca juga: Selebgram Cut Intan Nabila Jadi Korban KDRT, Ada Luka Cakar dan Benjol di Tubuhnya

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

3. Lima kali aniaya sejak 2020

Armor Toreador mengaku sudah lebih dari lima kali lakukan KDRT terhadap istrinya Cut Intan Nabila.

"Penganiayaan) lebih dari lima kali, dari 2020," ujar Armor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jabar, Rabu (14/8/2024).

Armor juga mengaku tetangga dan orangtuanya mengetahui adanya kekerasan saat keduanya bertengkar.

Armor mengakui perbuatannya dan pasrah menjalani proses hukum.

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun. Saya mengaku saya salah, saya siap dan berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya," ujar Armor.

4. Korban alami luka cakar dan benjol

Trauma dialami Cut Intan Nabila dan tiga anaknya usai penganiayaan yang dilakukan suaminya sendiri.

Berdasarkan hasil visum, korban mendapat luka cakar dan benjol di sekujur tubuhnya.

Baca juga: Armor Toreador Aniaya Selebgram Cut Intan Setelah Ketahuan Nonton Film Porno

"Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit di Cibinong bahwa ada luka cakar di punggung dan ada benjolan di kepala," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers kasus KDRT, Rabu (14/8/2024).

Tidak hanya itu, ketiga anak korban bahkan sampai takut bertemu dengan laki-laki.

Rio lalu menjelaskan, trauma yang dialami sang ibu dan anaknya akibat penganiayaan yang berulang sejak awal menikah.

KDRT itu dilakukan sebanyak lima kali dan telah berlangsung sejak 2020.

Armor bahkan mengakui penganiayaan itu dilakukan di depan ketiga anak mereka. Anak usia 4 dan 6 tahun lalu bayi usia 1 minggu.

Hasil pemeriksaan, kekerasan itu juga telah diketahui oleh tetangga dan orangtuanya.

"Mungkin karena terjadinya penganiayaan yang berulang-ulang sebelumnya, di depan anak-anak itu," ucap Rio.

5. KDRT karena ketahuan film porno

Motif awal penganiayaan yang dilakukan Armor ini karena dia ketahuan menonton film porno.

Baca juga: Keluarga Selebgram Cut Intan Kaget Suami Lakukan KDRT, Minta Pelaku Dihukum

"Motifnya, dari hasil pemeriksaan tersangka, adalah karena ketahuan menonton film porno," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam konferensi pers kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (14/8/2024).

Rio menjelaskan bahwa penemuan tersebut memicu cekcok antara Armor dan Cut Intan Nabila, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.

Meski demikian, polisi akan terus mendalami keterangan dari pelaku dan korban, yang saat ini masih mengalami trauma akibat kekerasan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, memang tersangka ketahuan menonton film porno. Namun, kami akan melakukan cross-check lebih lanjut dengan bukti dan keterangan yang ada," jelas Rio.

Polisi telah memeriksa ponsel tersangka, namun menemukan bahwa video tersebut telah dihapus.

Meski demikian, polisi memiliki teknik khusus dalam penyelidikan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan. Karena kondisi psikologis korban masih trauma, pemeriksaan terhadapnya dihentikan sementara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau