Editor
KOMPAS.com - Sahir (24) tega membunuh istrinya dan menyimpan mayatnya di kamar rumah mess di Cimahi, Jawa Barat.
Korban bernama Zakilah Indri Winata (21), dibunuh di kamar mess di Jalan Gang Karya Muda, Kampung Pojong Utara, RT 02 RW 04 Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Sahir mengaku telah menyimpan mayat istrinya selama satu minggu di dalam kamar dan menimbulkan bau busuk.
Dia mengaku melakukan aksi pembunuahn tersebut karena cemburu dengan istrinya.
Sahir telah memergoki korban sedang berkomunikasi mesra dengan pria lain melalui ponsel.
Baca juga: Pembunuh Istri di Cimahi Simpan Mayat Korban Selama Seminggu karena Masih Sayang
Dia menjelaskan bahwa emosinya bertambah ketika Zakilah mengaku tengah berpacaran dengan pria lain.
Selain itu, korban juga mengaku kepada suaminya bahwa sudah berhubungan seksual dengan pria tersebut.
Lalu, ia menceritakan bagaimana tindakannya bisa membuat istrinya meregang nyawa.
"Emosi, aku piting, dia tergulai lemas, aku baringin ke tempat tidur, terus dia mengeluarkan suara seperti orang ngorok, langsung dibekap," jelasnya.
Sahir akui menyesal atas perbuatannya, apalagi usia pernikahan mereka berjalan tiga tahun.
“Menyesal,” pungkasnya.
Baca juga: Mayat Perempuan yang Ditemukan Membusuk di Cimahi Dibunuh Suaminya Sendiri
Selama sepekan, pelaku berusaha menutup jejak pembunuhan yang dilakukan. Caranya, membungkus mayat korban dengan 6 lapis bagian mulai dari sarung, seprai, selimut, mukena, plastik, dan trash bag untuk mencegah bau busuk mayat.
Pelaku juga mencoba menyamarkan bau busuk dari jenazah korban dengan menaburkan bubuk kopi dan pewangi pakaian di setiap lapisnya.
“Posisi (mayat) sudah siap paket. Sudah dibungkus, sudah diikat, kemudian sudah dikasih pewangi, sudah dikasih kopi supaya tidak bau. Tapi yang namanya kejahatan tidak ada kejahatan yang sempurna pasti meninggalkan jejak," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Sihartanto di Mapolres Cimahi, Rabu (14/8/2024).
Mayat istrinya yang sudah terbungkus itu rencananya akan dibuang untuk menghilangkan jejak pembunuhan.