Editor
KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kini akan mengirimkan pemberitahuan mengenai tunggakan pajak kendaraan bermotor kepada wajib pajak melalui aplikasi WhatsApp.
Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, menyatakan pemberitahuan ini akan dikirim melalui chatbot resmi dengan nomor 0811-2230-1818.
"Pemberitahuan ini diawali dengan informasi nomor polisi (nopol) wajib pajak, lalu dilanjutkan dengan status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang," kata Dedi pada Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Pemprov Banten Berencana Larang Penunggak Pajak Kendaraan Isi BBM di SPBU
Dalam pesan tersebut, juga terdapat imbauan agar wajib pajak segera menuntaskan registrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), disertai dengan batas akhir pembayaran tunggakan dan tautan untuk layanan pembayaran melalui aplikasi Sambara di Sapawarga.
Jika wajib pajak merasa tidak memiliki tunggakan, mereka bisa mengabaikan pesan tersebut.
Namun, jika kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, wajib pajak diharapkan segera mengurus balik nama.
"Pemberitahuan ini merupakan bagian dari program sosialisasi kami agar masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak lupa dengan kewajiban mereka untuk tertib administrasi," jelas Dedi.
Dedi menambahkan, tidak membayar pajak kendaraan bisa berdampak negatif bagi pemiliknya, sesuai dengan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Baca juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel sampai Akhir 2024
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jika kendaraan tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dan tidak dapat diregistrasikan kembali.
"Wajib pajak perlu diingatkan dan diinformasikan. Terkadang, masyarakat bukan tidak taat, tetapi lupa belum membayar pajak karena kesibukan atau pekerjaan," ujar Dedi.