Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Terjerat Korupsi dan Kini Maju Pilkada Bandung, Dandan: Diperbolehkan UU

Kompas.com, 30 Agustus 2024, 09:22 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota Bandung Dandan Riza Wardana mengklarifikasi terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya.

Klarifikasi disampaikan usai Dandan dan  Wakil Wali Kota Bandung pasangannya, Arif Wijaya, mendaftar Pilkada Kota Bandung ke KPU Kota Bandung, Kamis (29/8/2024) malam.

Baca juga: Tepis Isu Kotak Kosong, Sahrul Gunawan-Gun Gun Daftar Pilkada Bandung

Untuk diketahui, pada tahun 2017, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menetapkan Dandan, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Kota Bandung, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Baca juga: Usai Golkar dan PSI, Giliran PAN Dukung Arfi-Yena pada Pilkada Kota Bandung

Polrestabes Bandung menyita sejumlah barang bukti dari tangan Dandan berupa uang senilai Rp 364 juta, terdiri dari 24.000 dollar AS, 124 poundsterling, serta buku tabungan yang mencatat aktivitas transfer uang sebesar Rp 500 juta.

Baca juga: Pilkada Kota Bandung, Haru-Dhani Janji Bikin Kurikulum Cara Hidup Orang Bandung

Beberapa perizinan yang menjadi sasaran pungli Dandan bersama anak buahnya meliputi pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya.

Dandan pun divonis satu tahun penjara dalam kasus tersebut.

Dandan mengaku memahami bahwa kasus masa lalunya tersebut akan selalu ditanyakan dalam setiap tahapan Pilkada Kota Bandung.

"Saya bisa di sini dengan masa lalu yang pernah mendapatkan masalah hukum dan saya sudah sangat maklum itu. Saya juga Insya Allah siap karena yang saya takuti hanya pada Allah," kata Dandan dengan nada bergetar, Kamis malam.

Dandan menegaskan bahwa masa lalunya tidak akan menyurutkan niatnya untuk tetap maju dalam kontestasi Pilkada Kota Bandung 2024, karena bagaimanapun dia memiliki hak yang sama sebagai warga negara.

"Saya berdiri di sini dalam rangka mengabdikan diri untuk rakyat. Secara undang-undang juga diperbolehkan, makanya saya berani. Kalau kata negara enggak boleh, saya juga enggak akan maju karena mengabdi untuk rakyat tidak selalu jadi wali kota," bebernya.

Janji Transparansi dan Program Antikorupsi

Dandan berjanji akan jujur kepada masyarakat tentang masa lalunya yang pernah terjerat kasus korupsi saat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya akan terbuka kepada rakyat, harus terbuka agar rakyat tidak menyesal dengan segala kekurangan dan segala kelebihan saya," tuturnya.

Meski tidak menjawab secara detail, Dandan mengaku menyiapkan program antikorupsi jika terpilih menjadi Wali Kota Bandung.

"Saya ini juga dulu sebelum terkena (kasus korupsi) adalah duta KPK. Saya keliling Indonesia bicara tentang antikorupsi. Sudah, segitu saja bisa dijabarkan oleh teman-teman semua," tandasnya.

Sementara, lewat keteranga tertulis, Dandan kembali menjelaskan soal kasus yang pernah menjeratnya.

Dandan menyebut, dalam putusan hakim pengadilan atas perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg, tidak ada kerugian negara sedikit pun.

Dari fakta persidangan, Dandan tidak menikmati dan tidak mendapatkan keuntungan dari obyek pungli.

Dia juga menjelaskan, dalam putusan pengadilan, objek pungli sebesar Rp 63,9 juta untuk salah satu LSM dan dalam persidangan di perkara tersebut, tidak ada pemberi obyek pungli yang dipidanakan.

Walaupun dirasa tidak adil, Dandan mengaku sangat menghormati dan menerima keputusan pengadilan tersebut.

Adapun alasan menerima keputusan pengadilan itu, ungkap dia, lebih pada pertimbangan ikhlas dan akidah pribadi.

"Dengan ikhlas, saya bisa mengetahui dan merasakan perasaan masyarakat selama menjalani hukuman," ujar Dandan.

Yang menjadi anomali kala itu, kata Dandan, di Maret 2017 atau tahun yang sama dengan perkara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpinnya, mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghargaan yang diraih DPMPTSP, yakni sebagai role model penyelenggara pelayanan publik kategori A di Indonesia.

Tidak lama setelah melalui masa hukuman, Dandan langsung menjalankan sejumlah aktivasi sosial sebagai bentuk pengabdian, hingga membentuk Forum Ngadandanan Bandung.

Melalui forum tersebut, Dandan menghadirkan solusi atas sejumlah masalah yang dihadapi warga Kota Bandung.

Begitu memasuki musim Pilkada 2024, sejumlah masyarakat dan tokoh menyarankan Dandan untuk maju sebagai kontestan.

Hal itu yang meyakinkan Dandan untuk mengambil kesempatan agar bisa mengabdi di Kota Bandung.

"Kalau bicara mengabdi, kami sudah lakukan sejak lama. Pilkada merupakan salah satu peluang untuk menyempurnakan pengabdian yang lebih luas," ujarnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau