BANDUNG, KOMPAS.com - Bakal calon wali kota Bandung Dandan Riza Wardana mengklarifikasi terkait kasus korupsi yang pernah menjeratnya.
Klarifikasi disampaikan usai Dandan dan Wakil Wali Kota Bandung pasangannya, Arif Wijaya, mendaftar Pilkada Kota Bandung ke KPU Kota Bandung, Kamis (29/8/2024) malam.
Baca juga: Tepis Isu Kotak Kosong, Sahrul Gunawan-Gun Gun Daftar Pilkada Bandung
Untuk diketahui, pada tahun 2017, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menetapkan Dandan, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) Kota Bandung, sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Baca juga: Usai Golkar dan PSI, Giliran PAN Dukung Arfi-Yena pada Pilkada Kota Bandung
Polrestabes Bandung menyita sejumlah barang bukti dari tangan Dandan berupa uang senilai Rp 364 juta, terdiri dari 24.000 dollar AS, 124 poundsterling, serta buku tabungan yang mencatat aktivitas transfer uang sebesar Rp 500 juta.
Baca juga: Pilkada Kota Bandung, Haru-Dhani Janji Bikin Kurikulum Cara Hidup Orang Bandung
Beberapa perizinan yang menjadi sasaran pungli Dandan bersama anak buahnya meliputi pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame, dan izin lainnya.
Dandan pun divonis satu tahun penjara dalam kasus tersebut.
Dandan mengaku memahami bahwa kasus masa lalunya tersebut akan selalu ditanyakan dalam setiap tahapan Pilkada Kota Bandung.
"Saya bisa di sini dengan masa lalu yang pernah mendapatkan masalah hukum dan saya sudah sangat maklum itu. Saya juga Insya Allah siap karena yang saya takuti hanya pada Allah," kata Dandan dengan nada bergetar, Kamis malam.
Dandan menegaskan bahwa masa lalunya tidak akan menyurutkan niatnya untuk tetap maju dalam kontestasi Pilkada Kota Bandung 2024, karena bagaimanapun dia memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
"Saya berdiri di sini dalam rangka mengabdikan diri untuk rakyat. Secara undang-undang juga diperbolehkan, makanya saya berani. Kalau kata negara enggak boleh, saya juga enggak akan maju karena mengabdi untuk rakyat tidak selalu jadi wali kota," bebernya.
Dandan berjanji akan jujur kepada masyarakat tentang masa lalunya yang pernah terjerat kasus korupsi saat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya akan terbuka kepada rakyat, harus terbuka agar rakyat tidak menyesal dengan segala kekurangan dan segala kelebihan saya," tuturnya.
Meski tidak menjawab secara detail, Dandan mengaku menyiapkan program antikorupsi jika terpilih menjadi Wali Kota Bandung.
"Saya ini juga dulu sebelum terkena (kasus korupsi) adalah duta KPK. Saya keliling Indonesia bicara tentang antikorupsi. Sudah, segitu saja bisa dijabarkan oleh teman-teman semua," tandasnya.
Sementara, lewat keteranga tertulis, Dandan kembali menjelaskan soal kasus yang pernah menjeratnya.
Dandan menyebut, dalam putusan hakim pengadilan atas perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg, tidak ada kerugian negara sedikit pun.
Dari fakta persidangan, Dandan tidak menikmati dan tidak mendapatkan keuntungan dari obyek pungli.
Dia juga menjelaskan, dalam putusan pengadilan, objek pungli sebesar Rp 63,9 juta untuk salah satu LSM dan dalam persidangan di perkara tersebut, tidak ada pemberi obyek pungli yang dipidanakan.
Walaupun dirasa tidak adil, Dandan mengaku sangat menghormati dan menerima keputusan pengadilan tersebut.
Adapun alasan menerima keputusan pengadilan itu, ungkap dia, lebih pada pertimbangan ikhlas dan akidah pribadi.
"Dengan ikhlas, saya bisa mengetahui dan merasakan perasaan masyarakat selama menjalani hukuman," ujar Dandan.
Yang menjadi anomali kala itu, kata Dandan, di Maret 2017 atau tahun yang sama dengan perkara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpinnya, mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penghargaan yang diraih DPMPTSP, yakni sebagai role model penyelenggara pelayanan publik kategori A di Indonesia.
Tidak lama setelah melalui masa hukuman, Dandan langsung menjalankan sejumlah aktivasi sosial sebagai bentuk pengabdian, hingga membentuk Forum Ngadandanan Bandung.
Melalui forum tersebut, Dandan menghadirkan solusi atas sejumlah masalah yang dihadapi warga Kota Bandung.
Begitu memasuki musim Pilkada 2024, sejumlah masyarakat dan tokoh menyarankan Dandan untuk maju sebagai kontestan.
Hal itu yang meyakinkan Dandan untuk mengambil kesempatan agar bisa mengabdi di Kota Bandung.
"Kalau bicara mengabdi, kami sudah lakukan sejak lama. Pilkada merupakan salah satu peluang untuk menyempurnakan pengabdian yang lebih luas," ujarnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang