Editor
KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum menolak sejumlah dalil peninjauan kembali atau PK yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat, pada sidang kedua dengan agenda tanggapan termohon di Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (9/9/2024).
Keenam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Baca juga: 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Dapat Perlindungan LPSK
Renanda Bagus, salah satu jaksa, mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang diajukan pihak pemohon tidak termasuk novum atau bukti baru.
Baca juga: PN Cirebon Tunjuk 3 Hakim untuk PK 6 Terpidana Kasus Vina
Keterangan saksi yang dimaksud dalam memori PK adalah Saka Tatal, Teguh, dan Liga Akbar.
"Keterangan para saksi tersebut bukanlah novum karena keterangan itu telah disampaikan saksi dalam persidangan (2017) di bawah sumpah dan dinyatakan dalam keadaan bebas,” ungkapnya.
JPU juga menolak keterangan Dede Riswanto yang dijadikan salah satu novum tim kuasa hukum para terpidana.
Dalam memori PK pemohon, Dede menyatakan mencabut kesaksiannya saat diperiksa oleh penyidik pada 2016. Dede mengaku telah berbohong karena merasa ditekan.
Namun, menurut Renanda, pencabutan keterangan itu tidak termasuk novum.
Sebab, Dede telah menyampaikan kesaksiannya di bawah sumpah meski tidak hadir langsung di pengadilan pada 2016.
”Dalam surat pernyataan, tidak ada tekanan atau intimidasi (pada Dede),” ungkapnya.
Renanda menambahkan, alasan pemohon mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim juga tidak bisa diterima.
Menurut dia, putusan hakim telah berdasarkan asas hukum dan fakta persidangan. Pandangan pemohon bahwa terjadi peradilan sesat pun dianggap mengada-ada.
Dalam memori PK pemohon, beberapa alasan kekhilafan hakim adalah adanya dua laporan berbeda terkait penetapan tersangka.
Sementara, jaksa lainnya, Solihin, mengatakan, hal itu masuk dalam ruang lingkup praperadilan, bukan dalam PK.
Solihin juga membantah alasan pemohon bahwa hakim telah mengesampingkan informasi tidak adanya pendampingan hukum tersangka setelah ditangkap.